SwaraWarta.co.id – Dalam keterangannya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyampaikan dukungannya terhadap usulan untuk mengatur status dan ketentuan terkait ojek online (ojol) melalui landasan hukum setingkat Undang-Undang (UU).
Menurutnya, pengaturan ini juga perlu mencakup aspek kesejahteraan pengemudi ojol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini diungkapkan Budi Karya saat berada di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, pada hari Kamis.
Budi Karya menilai bahwa pembentukan UU yang mengatur ojek online adalah langkah yang baik.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menyetujui penerapan aturan tersebut dan sangat memperhatikan kebutuhan serta aspirasi para pengemudi ojol.
Lebih lanjut, Budi menekankan perlunya adanya ketentuan dalam UU yang melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol,
mengingat jumlah kendaraan ojol yang semakin banyak dan dampaknya terhadap transportasi umum serta konektivitas masyarakat.
Menurut Budi Karya, pendapatan yang diperoleh pengemudi ojol sangat penting bagi kesejahteraan keluarganya.
Bahkan, ia mengapresiasi bahwa pengemudi ojol juga mencakup individu dari kalangan penyandang disabilitas yang menggantungkan hidupnya pada pekerjaan ini.
Untuk merealisasikan hal ini, Budi Karya menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan DPR dalam mengevaluasi ketentuan yang ada dalam UU yang dapat mengakomodasi kebutuhan para pengemudi ojol.
Saat ini, UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum, baik untuk mengangkut penumpang maupun barang.
Regulasi terkait kendaraan roda dua hanya diatur melalui peraturan menteri, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Pada hari yang sama, ribuan pengemudi ojol menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta. Hingga Kamis sore, mereka memblokade Jalan Budi Kemuliaan menuju Jalan Merdeka Selatan dan area sekitar Monumen Nasional.
Aksi unjuk rasa ini digelar untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perusahaan aplikator maupun pemerintah.
Unjuk rasa yang diikuti oleh sekitar 500 hingga 1.000 orang ini digelar oleh Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional, yang dikenal dengan nama Garda Indonesia.
Salah satu tuntutan utama dari aksi ini adalah permintaan agar status hukum ojol diakui dengan kedudukan hukum (legal standing) berupa UU.
Legal standing ini dianggap penting agar perusahaan penyedia aplikasi tidak bertindak sewenang-wenang terhadap mitra pengemudi ojol dan kurir.
Secara keseluruhan, Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa pemerintah memahami pentingnya kesejahteraan pengemudi ojol dan perlunya regulasi yang lebih kuat untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi mereka.
Pemerintah dan DPR diharapkan dapat segera merumuskan aturan yang lebih komprehensif dalam bentuk UU untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan dan melindungi hak-hak pengemudi ojol di Indonesia.***