Wacana Pengaturan Ojek Online dalam UU untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pengemudi

- Redaksi

Thursday, 29 August 2024 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dalam keterangannya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyampaikan dukungannya terhadap usulan untuk mengatur status dan ketentuan terkait ojek online (ojol) melalui landasan hukum setingkat Undang-Undang (UU).

Menurutnya, pengaturan ini juga perlu mencakup aspek kesejahteraan pengemudi ojol.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini diungkapkan Budi Karya saat berada di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, pada hari Kamis.

Budi Karya menilai bahwa pembentukan UU yang mengatur ojek online adalah langkah yang baik.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menyetujui penerapan aturan tersebut dan sangat memperhatikan kebutuhan serta aspirasi para pengemudi ojol.

Lebih lanjut, Budi menekankan perlunya adanya ketentuan dalam UU yang melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol,

Baca Juga :  Sadis, Pembunuhan Terjadi di Hotel Cianjur diduga Masalah Hubungan Sesama Jenis

mengingat jumlah kendaraan ojol yang semakin banyak dan dampaknya terhadap transportasi umum serta konektivitas masyarakat.

Menurut Budi Karya, pendapatan yang diperoleh pengemudi ojol sangat penting bagi kesejahteraan keluarganya.

Bahkan, ia mengapresiasi bahwa pengemudi ojol juga mencakup individu dari kalangan penyandang disabilitas yang menggantungkan hidupnya pada pekerjaan ini.

Untuk merealisasikan hal ini, Budi Karya menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan DPR dalam mengevaluasi ketentuan yang ada dalam UU yang dapat mengakomodasi kebutuhan para pengemudi ojol.

Saat ini, UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum, baik untuk mengangkut penumpang maupun barang.

Baca Juga :  Tragedi Miras Oplosan di Garut: Tiga Pelajar Tewas dan Dua Dirawat

Regulasi terkait kendaraan roda dua hanya diatur melalui peraturan menteri, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Pada hari yang sama, ribuan pengemudi ojol menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta. Hingga Kamis sore, mereka memblokade Jalan Budi Kemuliaan menuju Jalan Merdeka Selatan dan area sekitar Monumen Nasional.

Aksi unjuk rasa ini digelar untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perusahaan aplikator maupun pemerintah.

Unjuk rasa yang diikuti oleh sekitar 500 hingga 1.000 orang ini digelar oleh Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional, yang dikenal dengan nama Garda Indonesia.

Salah satu tuntutan utama dari aksi ini adalah permintaan agar status hukum ojol diakui dengan kedudukan hukum (legal standing) berupa UU.

Baca Juga :  Penuh Inspirasi, Begini Potret Konten Kreator Asal Blora

Legal standing ini dianggap penting agar perusahaan penyedia aplikasi tidak bertindak sewenang-wenang terhadap mitra pengemudi ojol dan kurir.

Secara keseluruhan, Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa pemerintah memahami pentingnya kesejahteraan pengemudi ojol dan perlunya regulasi yang lebih kuat untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi mereka.

Pemerintah dan DPR diharapkan dapat segera merumuskan aturan yang lebih komprehensif dalam bentuk UU untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan dan melindungi hak-hak pengemudi ojol di Indonesia.***

Berita Terkait

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online
Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Terkait Hasto Kristiyanto, Minta Harun Masiku Segera Ditangkap

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 16:38 WIB

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Saturday, 22 February 2025 - 09:12 WIB

Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB