Swarawarta.co.id – Seorang perempuan berinisial CRD (20) ditangkap oleh polisi di wilayah Tretes, Prigen, Kabupaten Pasuruan, setelah melakukan penusukan terhadap kekasihnya usai mereka berhubungan badan di sebuah vila.
“Awalnya sudah main pertama kali lalu ngajak lagi. Terus saya bilang ‘saya pijiti mas biar lemes’. Saya pijit sejaman. (Dia) Maksa minta berhubungan lagi, terus saya tusuk,” kata pelaku di Mapolsek Prigen, Selasa (13/8/2024).
CRD, yang merupakan warga Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, mengaku melakukan penusukan karena merasa kesal setelah terus-menerus dipaksa berhubungan badan oleh kekasihnya, SH (44), warga Desa Kedensari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena saya dipaksa berhubungan terus, ditekan, diancam,” ujar perempuan asal Desa Glagahsari, Sukorejo, Kabupaten Pasuruan itu.
Menurut penuturan Iptu Bambang Sugeng Hariyadi, Kasi Humas Polres Pasuruan, motif CRD adalah rasa jengkel yang memuncak karena tekanan yang dirasakannya selama ini.
“Kata Kanit Reskrim Prigen karena diajak dan dipaksa hubungan intim (terus),” ujar Bambang.
Ia menolak anggapan bahwa tindakan tersebut dipicu oleh dugaan utang sebesar Rp 300 juta kepada korban, seperti yang sempat beredar.
Insiden ini berawal ketika SH menjemput CRD pada Senin (12/8) sekitar pukul 19.00 WIB untuk mengajaknya berjalan-jalan ke Malang. Setelah dari Malang, mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke Pandaan.
Namun, setelah berhubungan badan di vila tersebut, CRD akhirnya melakukan penusukan terhadap SH, yang mengakibatkan dirinya ditangkap oleh pihak kepolisian.