Swarawarta.co.id – RA (26), seorang tersangka kasus narkoba di Polda Metro Jaya, meninggal dunia setelah diduga dikeroyok oleh enam orang tahanan di Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat.
Dugaan awal menyebutkan bahwa pengeroyokan terjadi karena RA dianggap tidak sopan.
RA dititipkan di Rutan Kelas I Depok setelah proses penyerahan dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, sekira jam 14.00 WIB, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok oleh penyidik narkoba Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).
Setelah penyerahan, RA menjalani pemeriksaan kesehatan dan cukur rambut, dan di sinilah ia diduga mengalami pengeroyokan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi bahwa sekitar pukul 17.00 WIB korban melakukan registrasi, pemeriksaan kesehatan, dan cukur rambut (botak). Selama proses tersebut, korban menunjukkan perilaku tidak sopan sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan/atau pengeroyokan terhadap korban,” pungkasnya.
Menurut keterangan Ade, pada pukul 18.30 WIB, pihak Rutan menghubungi keluarga RA untuk menginformasikan bahwa RA sedang sakit.
Namun, ketika keluarga tiba di Rutan, mereka tidak bisa menemui RA.
Setelah RA dinyatakan meninggal, jenazahnya dibawa ke rumah duka. Keluarga yang melihat jenazah RA menemukan beberapa luka dan lebam di tubuhnya, sehingga mereka memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok.