SwaraWarta.co.id Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, mengatakan bahwa selain menangkap tiga orang terduga teroris, pihaknya juga memeriksa keluarga HOK.
“Memang ada beberapa orang yang dimintai keterangan, termasuk orang tua atau keluarganya,” jelas Aswin kepada wartawan , Kamis (1/8)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Diduga Teroris, Tukang Bubur Sumsum di Karawang Berhasil Ditangkap Densus 88
HOK adalah seorang remaja berusia 19 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar. Polisi menyebutkan bahwa HOK adalah simpatisan Daulah Islamiyah.
“Simpatisan Daulah Islamiyah,” ujar Kero Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (1/8).
Densus 88 juga memeriksa beberapa anggota keluarga HOK untuk mencari tahu lebih lanjut tentang keterlibatan mereka.
Aswin mengatakan bahwa belum ada penjelasan mengenai keterlibatan keluarga HOK dalam kegiatan terorisme ini.
Baca Juga: Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Kota Batu, Begini Kronologinya!
HOK telah diamankan dan dikenai Pasal 15 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dengan hukum ini, pihak berwenang berharap dapat menindak tegas setiap ancaman terorisme demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.