SwaraWarta.co.id – Dari konflik Gaza, pada Jumat malam, 30 Agustus, pemukim ilegal Israel melancarkan serangan terhadap warga Palestina dan properti mereka di berbagai lokasi di Tepi Barat yang diduduki.
Laporan dari kantor berita Palestina, Wafa, menyebutkan bahwa pemukim membakar lahan pertanian yang luas milik warga Palestina dari desa Burqa, yang terletak di timur Ramallah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemukim yang terlibat dalam serangan ini dilaporkan berasal dari pos pemukiman terdekat, Oz Zion.
Setelah aksi pembakaran, tentara Israel memasuki Burqa dan melemparkan granat kejut serta gas air mata ke rumah-rumah warga desa tersebut.
Selain itu, mereka juga menghalangi tim pemadam kebakaran Palestina untuk mengatasi kebakaran yang melanda lahan pertanian, menurut laporan dari Wafa.
Dalam insiden terpisah, pemukim ilegal Zionis mengambil alih sumber mata air di dekat desa Beit Furik, di timur Nablus.
Di bagian timur Tepi Barat, serangan juga terjadi di komunitas Badui di sebelah barat laut Jericho.
Hassan Malihat, pengawas umum Organisasi Al-Baydar untuk Pembelaan Hak Badui, mengungkapkan bahwa pemukim menyerang komunitas Badui Arab Al-Malihat.
Ia menambahkan bahwa komunitas ini telah menghadapi serangan berulang oleh pemukim bersenjata yang berusaha mengusir mereka secara paksa.
Sejak 7 Oktober, serangan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki meningkat tajam.
Metode yang digunakan oleh pemukim ilegal bervariasi, mulai dari penembakan peluru tajam, pemukulan, melempari kendaraan, hingga menyerang rumah, keluarga, dan petani.
Menurut Kementerian Kesehatan Palestina, jumlah total warga Palestina yang tewas akibat serangan tentara Israel dan pemukim mencapai 673 orang, dengan lebih dari 5.400 orang terluka.
Pada 19 Juli, Mahkamah Internasional mengeluarkan keputusan penting dengan menyatakan bahwa pendudukan Israel yang berlangsung selama puluhan tahun di tanah Palestina adalah “ilegal.”
Mahkamah Internasional juga menyerukan evakuasi semua pemukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, menegaskan kembali posisi hukum internasional mengenai status wilayah yang diduduki ini.***