Satreskrim Polres Sukabumi Berhasil Tangkap Pelaku Perusakan Rumah oleh Geng Motor di Sukabumi

Avatar

- Redaksi

Sunday, 25 August 2024 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baru-baru ini, Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil menangkap anggota geng motor yang diduga melakukan aksi perusakan terhadap rumah warga di Kampung Nagrog, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Ada sembilan anggota geng motor yang kami tangkap. Mereka diduga kuat terlibat aksi anarkis seperti penyerangan dan perusakan terhadap rumah warga yang berada di Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian yang dilansir dari Antaranews.com pada Jumat (23/8/2024).

Akibat kejadian tersebut menyebabkan beberapa rumah warga mengalami kerusakan parah. Selain itu, Kapolres Sukabumi AKBP Samian, menyatakan aksi anarkis kelompok geng motor tersebut terjadi pada Minggu (18/8) dini hari. Dua kelompok geng motor yang mengatasnamakan Geng Belgia dan Geng Amerika membuat janjian untuk duel, dan kelompok Geng Amerika melakukan perusakan.

Kurang dari 24 jam setelah aksi perusakan tersebut menjadi viral di media sosial, terduga pelaku berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Palabuhanratu. Pihak berwenang masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap apakah masih ada pelaku lainnya. Meskipun tidak ada korban luka atau jiwa dalam kejadian tersebut, rumah yang menjadi sasaran perusakan mengalami kerusakan yang signifikan. Senjata tajam dan barang bukti lainnya juga disita oleh pihak berwenang.

Dari sembilan pelaku perusakan, tiga tersangka yang berinisial AL, RF, dan PJ sudah berusia dewasa, sementara enam tersangka lainnya merupakan anak di bawah umur atau disebut anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Baca Juga :  Kecelakaan Tragis di Wonosobo-Batang: Empat Orang Tewas dan Dimakamkan di Jakarta Utara

Samian menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun, pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman penjara selama 32 bulan, dan pasal 335 KUHP tentang tindak tidak menyenangkan atau pengancaman dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun.

Motif para pelaku adalah hanya untuk mencari sensasi dan menunjukkan keberanian kelompok mereka dengan cara melanggar hukum. Mereka juga ingin menjaga eksistensi kelompok mereka agar diakui dan ditakuti oleh kelompok lainnya.

 

Aisya Azzahra – Siswa Magang

 

Berita Terkait

Kawah Putih Ciwidey di Bandung: Harga Tiket dan Fasilitasnya!
Kode Morse Sandi Harian Hamster Kombat 20 September 2024, Raih Jutaan Koin Gratis
UPDATE Enigma Rocky Rabbit 19-20 September 2024: Klaim 2,5 Juta Koin Sekarang!
Inilah Doa Ketika Mimpi Buruk dan Doa Agar Mimpi Baik
Doa Memohon Berkah dalam Pernikahan: Menghadirkan Kebahagiaan dan Kesucian
Doa Memohon Perlindungan dari Perselingkuhan: Memohon Keberkahan dan Kesetiaan dalam Pernikahan
Doa Rasulullah SAW untuk Pengantin: Mengharapkan Keberkahan dalam Pernikahan
Doa Meminta Pasangan yang Saleh: Memohon Kebijaksanaan dan Kehidupan Bersama Orang-Orang Saleh

Berita Terkait

Friday, 20 September 2024 - 10:30 WIB

Kawah Putih Ciwidey di Bandung: Harga Tiket dan Fasilitasnya!

Friday, 20 September 2024 - 10:28 WIB

Kode Morse Sandi Harian Hamster Kombat 20 September 2024, Raih Jutaan Koin Gratis

Friday, 20 September 2024 - 10:15 WIB

UPDATE Enigma Rocky Rabbit 19-20 September 2024: Klaim 2,5 Juta Koin Sekarang!

Thursday, 19 September 2024 - 23:57 WIB

Inilah Doa Ketika Mimpi Buruk dan Doa Agar Mimpi Baik

Thursday, 19 September 2024 - 22:44 WIB

Doa Memohon Perlindungan dari Perselingkuhan: Memohon Keberkahan dan Kesetiaan dalam Pernikahan

Berita Terbaru

Doa ketika mimpi buruk.Doc.lst

Berita

Inilah Doa Ketika Mimpi Buruk dan Doa Agar Mimpi Baik

Thursday, 19 Sep 2024 - 23:57 WIB