Satreskrim Polres Sukabumi Berhasil Tangkap Pelaku Perusakan Rumah oleh Geng Motor di Sukabumi

- Redaksi

Sunday, 25 August 2024 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baru-baru ini, Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil menangkap anggota geng motor yang diduga melakukan aksi perusakan terhadap rumah warga di Kampung Nagrog, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Ada sembilan anggota geng motor yang kami tangkap. Mereka diduga kuat terlibat aksi anarkis seperti penyerangan dan perusakan terhadap rumah warga yang berada di Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian yang dilansir dari Antaranews.com pada Jumat (23/8/2024).

Akibat kejadian tersebut menyebabkan beberapa rumah warga mengalami kerusakan parah. Selain itu, Kapolres Sukabumi AKBP Samian, menyatakan aksi anarkis kelompok geng motor tersebut terjadi pada Minggu (18/8) dini hari. Dua kelompok geng motor yang mengatasnamakan Geng Belgia dan Geng Amerika membuat janjian untuk duel, dan kelompok Geng Amerika melakukan perusakan.

Kurang dari 24 jam setelah aksi perusakan tersebut menjadi viral di media sosial, terduga pelaku berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Palabuhanratu. Pihak berwenang masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap apakah masih ada pelaku lainnya. Meskipun tidak ada korban luka atau jiwa dalam kejadian tersebut, rumah yang menjadi sasaran perusakan mengalami kerusakan yang signifikan. Senjata tajam dan barang bukti lainnya juga disita oleh pihak berwenang.

Dari sembilan pelaku perusakan, tiga tersangka yang berinisial AL, RF, dan PJ sudah berusia dewasa, sementara enam tersangka lainnya merupakan anak di bawah umur atau disebut anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Baca Juga :  Pihak IMIP Tanggapi Para Pendemo Pasca Kecelakaan Smelter yang Meledak

Samian menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun, pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman penjara selama 32 bulan, dan pasal 335 KUHP tentang tindak tidak menyenangkan atau pengancaman dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun.

Motif para pelaku adalah hanya untuk mencari sensasi dan menunjukkan keberanian kelompok mereka dengan cara melanggar hukum. Mereka juga ingin menjaga eksistensi kelompok mereka agar diakui dan ditakuti oleh kelompok lainnya.

 

Aisya Azzahra – Siswa Magang

 

Berita Terkait

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB