Sebuah kasus pencurian di warung grosir Azqza, Dusun Jlamprang Kidul, Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Bantul. Pelaku yang bernama Dimas Juergi atau DJ (21) berhasil ditangkap karena telah mencuri 404 bungkus rokok senilai Rp100 juta selama beberapa bulan terakhir.
Kejadian ini terungkap setelah istri pemilik warung tidak sengaja mendapati DJ memasukkan rokok ke dalam pakaiannya pada Senin (5/8/2024), sekitar pukul 10.00 WIB. Pemilik warung kemudian memutuskan untuk memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan DJ telah mencuri rokok selama tiga bulan terakhir. Pemilik warung mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta sejak April 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“DJ selalu datang ke warung dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder berwarna hitam. Ia mengenakan jaket besar untuk menyembunyikan hasil curiannya, yaitu lima hingga enam slop rokok setiap kali berbelanja di toko tersebut,” ujar Dian yang dilansir pada BeritaSatu.
Setelah menerima laporan dari korban, Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo, melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi DJ sebagai pelaku utama. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, empat jaket yang digunakan untuk menyembunyikan hasil curian, dan 404 bungkus rokok berbagai merek.
DJ saat ini ditahan di Polres Bantul dan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Aisya Azzahra – Siswa Magang