Swarawarta.co.id – Saka Tatal sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati untuk membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada tahun 2016.
Namun, MUI Jabar memberikan tanggapan bahwa sumpah hanya dapat dilakukan atas nama Allah SWT.
“Sumpah pocong merupakan tradisi masyarakat di Indonesia dan bukan merupakan bagian dari ajaran agama Islam. Namun tradisi ini umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam,” kata Ketua MUI Jabar Bidang Hukum, Iman Setiawan Latief saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MUI juga meminta agar kasus Vina Cirebon diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
“Dan tidak semua permasalahan boleh diselesaikan dengan sumpah Mubahalah. Mubahalah hanya boleh dilakukan apabila masalah tersebut sangat urgen dan dapat membahayakan aqidah serta ukhuwwah,” tegasnya.
Saka Tatal melakukan ritual sumpah pocong di hadapan Raden Gilap Sugiono yang dipimpin di Padepokan Agung Amparan Jati.
“Sumpah pocong ini tujuannya untuk mencari keadilan dan kebenaran,” kata Raden Gilap Sugiono di Padepokan Agung Amparan Jati, Jumat (9/8/2024).
Menurut Gilap, ritual ini dilakukan untuk mencari keadilan.
Sebelumnya, perlengkapan ritual sumpah pocong sudah disiapkan untuk dua pihak, yakni Saka Tatal dan Iptu Rudiana.
Namun pada pelaksanaannya, hanya Saka Tatal yang hadir dan melakukan ritual tersebut.
“Kita berharap semoga Bapak Iptu Rudiana bisa hadir dalam kesempatan ini. Kalau Saka Tatal sudah hadir,” kata Raden Gilap Sugiono.