Swarawarta.co.id – Seorang wanita berinisial AP (26) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang balita berusia empat tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Balita ini telah dititipkan oleh ibu kandungnya kepada pelaku sejak usia dua tahun.
“Masyarakat datang melapor ke Polsek jadi Bhabinkamtibmas dan SPKT mereka ke lokasi mengamankan anak itu dan kemudian piket Reskrim datang menjemput pengasuh anak itu,” ujar Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, dilansir detikSulsel, Kamis (15/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian penganiayaan tersebut berlangsung di sebuah perumahan di Kecamatan Barombong pada malam Rabu, 14 Agustus.
Perbuatan AP terungkap setelah tetangganya mendengar tangisan balita tersebut.
“Warga di Barombong selalu didengar (korban) menangis karena dipukul akhirnya mereka datang ke Polsek Barombong (melapor),” kata Udin.
Menurut Udin, pelaku dan ibu korban memiliki hubungan pertemanan. Ibu korban menitipkan anaknya kepada pelaku karena ia bekerja di Kabupaten Sidrap setelah ditinggalkan oleh suaminya.
Setelah peristiwa itu, balita tersebut dibawa ke Rumah Sakit Syekh Yusuf untuk menjalani pemeriksaan medis. Hasil visum menunjukkan adanya luka bekas pukulan di bagian punggung anak tersebut.