Residivis Surabaya Berulah Lagi: Pencurian di Rumah Kosong Terungkap

- Redaksi

Friday, 2 August 2024 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian di Surabaya (Dok. Ist)

Pelaku pencurian di Surabaya (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Seorang residivis bernama DS (40), yang berasal dari Kelurahan Menanggal, Gayungan, Surabaya, kembali ditangkap oleh polisi di Sidoarjo.

DS yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa, kini ditahan karena melakukan pencurian lagi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Polisi Menangkap Tersangka Pencurian Bajaj di Kebon Jeruk

Menurut Kepala Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, meskipun DS berasal dari Surabaya dan tinggal di Perumahan Graha Anggaswangi Residence, Sukodono, Sidoarjo.

Pelaku ditangkap karena mencuri di rumah-rumah yang sedang kosong ditinggal penghuninya.

Modus  DS adalah berpura-pura menjadi tamu dan mengetuk pagar rumah. Jika tidak ada respons dari dalam rumah, DS memastikan bahwa rumah tersebut kosong, lalu melompati pagar dan masuk untuk mencuri.

Baca Juga :  Kunjungan Presiden Prabowo ke China: Momen Strategis untuk Memperkuat Kerja Sama Indonesia-China

“Pelaku melompat pagar dan masuk ke dalam rumah. Dari situ, pelaku mengambil perhiasan yang disimpan dalam dompet di almari,” kata Agus, Kamis (1/8).

DS biasanya mencuri perhiasan dan barang berharga lainnya. Salah satu korban melaporkan kehilangan perhiasan senilai Rp 30 juta.

Selain itu, DS juga mencuri celana dalam perempuan. Dalam pengakuannya kepada polisi, dia mengatakan bahwa celana dalam tersebut dikoleksi untuk kepuasan pribadi dan sebagai kenang-kenangan terhadap mantan istrinya yang sudah bercerai.

“Pelaku juga mengambil belasan celana dalam perempuan. Dari keterangan pelaku bahwa celana tersebut untuk koleksi, mengenang mantan istrinya yang sudah bercerai,” terang Agus.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan pencurian ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menyelidiki dan mengecek rekaman CCTV.

Baca Juga :  Shin Tae-yong Akan Nonton Bareng Timnas Indonesia vs Bahrain

Dari rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi motor Honda Beat dengan nomor polisi L 4402 AAM milik pelaku.

“Melalui rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai DS, yang kemudian ditangkap pada 25 Juli 2024 di Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono,” kata Agus

DS akhirnya ditangkap pada tanggal 25 Juli 2024 di Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono.

DS mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa dia pernah melakukan pencurian serupa di Grand Salt Village pada 18 Mei 2024.

Agus menyatakan bahwa DS adalah residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2021 dan 2023, di mana dia dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan. Motif pencurian DS kali ini kembali karena masalah ekonomi.

Baca Juga :  Tragedi di Tol Pandaan-Malang: Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar SMP, Empat Korban Jiwa

Baca Juga: Heboh! Pencurian Cup Sealer di Ponorogo Terekam CCTV

Kini, DS diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 7 tahun.

Berita Terkait

Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek
Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat
Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur
Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik
Terjadi Krisis Kesehatan di Gaza, Ribuan Pasien Kehilangan Akses ke Pengobatan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan, Hingga Ungkap Fakta Ini
Selebgram Lisa Mariana Murka Foto Anaknya Diedit

Berita Terkait

Saturday, 29 March 2025 - 08:39 WIB

Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur

Saturday, 29 March 2025 - 08:34 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek

Saturday, 29 March 2025 - 08:29 WIB

Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat

Saturday, 29 March 2025 - 08:25 WIB

Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur

Saturday, 29 March 2025 - 08:21 WIB

Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik

Berita Terbaru

Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak CoreTax

Ekonomi

Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak CoreTax, Khusus untuk Pemula

Saturday, 29 Mar 2025 - 15:24 WIB

Apa Itu SPPI Batch 3

Pendidikan

Apa Itu SPPI Batch 3? Yuk Cari Tahu Disini Penjelasannya!

Saturday, 29 Mar 2025 - 09:45 WIB