PUPR Butuh Rp 46,06 Triliun untuk Rampungkan Proyek Jalan di IKN

- Redaksi

Wednesday, 7 August 2024 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PUPR Butuh Rp 46,06 Triliun  untuk pembangunan proyek di IKN (Dok. Ist)

PUPR Butuh Rp 46,06 Triliun untuk pembangunan proyek di IKN (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih memerlukan dana sekitar Rp 46,06 triliun untuk menyelesaikan pembangunan jalan nasional dan tol di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga: Dukung Pembangunan IKN, PGN Salurkan Gas Bumi ke Hotel Nusantara

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, telah dibangun jalan nasional sepanjang 83,09 km dari target 226,87 km di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Untuk menyelesaikan sisa 143,78 km, diperlukan biaya sekitar Rp 39,68 triliun.

“Untuk memenuhi kebutuhan penanganan sisa sepanjang 143,78 km,kurang lebih kita masih membutuhkan anggaran sekitar Rp 39 triliun,” kata Wida, dalam paparannya di acara Indonesia-Korea Technical Exchange Seminar 2024, di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (7/8).

Baca Juga :  Proses Naturalisasi Ragnar Oratmangoen dan Thom Haye Terkendala Masa Reses DPR

Biaya rata-rata untuk membangun jalan di IKN adalah Rp 158,25 miliar per km. Selain itu, pembangunan jalan tol di IKN sudah mencapai 67,65 km dari total 88,54 km.

Masih ada 20,89 km yang harus dibangun, dengan biaya sekitar Rp 6,38 triliun atau sekitar US$ 339 juta.

“Rata-rata pembelian untuk jalan tol sendiri adalah sekitar Rp 305 miliar (per km) dan untuk penyelesaian yang belum dibangun adalah Rp 6,38 triliun atau sekitar US$ 339 juta,” ujarnya.

Secara keseluruhan, untuk menyelesaikan proyek jalan nasional dan tol di IKN, total biaya yang dibutuhkan mencapai Rp 46,06 triliun.

Selain itu, pembangunan terowongan tenggelam (immersed tunnel) yang akan bekerja sama dengan Korea Selatan diperkirakan memerlukan biaya sekitar Rp 11 triliun atau US$ 682 juta.

Baca Juga :  Persebaya Rekrut Dejan Tumbas dan Dime Dimov untuk Perkuat Skuad di Liga 1 2024/2025

Baca Juga: Perdana Bermalam di IKN, Presiden Jokowi Ngaku Belum Bisa Tidur Nyenyak karena Hal Ini

Untuk tahun 2024, pemerintah menganggarkan Rp 5,23 triliun hanya untuk penyelesaian zona 1 di KIPP. Diperkirakan, seluruh proyek akan memakan waktu sekitar 7,5 tahun dan selesai pada 2032.

PUPR berencana melakukan reformasi kebijakan dan regulasi untuk mempermudah investasi, menggunakan teknologi canggih untuk mempercepat konstruksi, dan menjalin kerjasama dengan negara lain untuk menyelesaikan pembangunan IKN.

Berita Terkait

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online
Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Terkait Hasto Kristiyanto, Minta Harun Masiku Segera Ditangkap

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 16:38 WIB

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Saturday, 22 February 2025 - 09:12 WIB

Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB