SwaraWarta.co.id Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada (Pemilihan Gubernur).
Baca Juga: Krisdayanti Mundur dari Pilkada Kota Batu: Alasan Masih Jadi Misteri
Hal ini terjadi setelah DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa Perppu,” kata Jokowi usai menghadiri HUT Ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus pembukaan Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada.
Selain itu, Presiden Jokowi menyebut bahwa pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR RI adalah masalah legislatif, bukan pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah mengatakan bahwa DPR RI telah berkomunikasi dengan pemerintah untuk menaati putusan MK terkait Pilkada.
DPR akan mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengakomodasi putusan MK dalam Peraturan KPU (Peraturan KPU).
Baca Juga: KPU Utamakan Konsultasi dengan DPR untuk Sesuaikan Aturan Pilkada 2024 dengan Putusan MK
Dengan demikian, semua pihak akan bekerja sama untuk mengikuti keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh MK.