Polisi Tetapkan Mahasiswi Pekanbaru Jadi Tersangka, Setelah Menabrak IRT hingga Meninggal

- Redaksi

Monday, 5 August 2024 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tetapkan Mahasiswi Pekanbaru Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Mahasiswi Pekanbaru Jadi Tersangka

SwaraWarta.co.id – Dalam sebuah insiden tragis di Jalan Tuanku Tambusai, Polisi Tetapkan Mahasiswi Pekanbaru Jadi Tersangka yakni Marisa Putri (21). Sebagai dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46).

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (4/8/24) dan menggegerkan masyarakat setempat.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengonfirmasi bahwa Marisa Putri telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak motor yang dikendarai oleh korban dari belakang. “Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi Tetapkan Mahasiswi Pekanbaru Jadi Tersangka dan Positif Penggunaan Narkoba

Insiden naas ini terjadi saat Marisa baru pulang dari dugem. Dalam kondisi mabuk, ia mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi dan tidak mampu mengendalikan kendaraannya.

Baca Juga :  Deadpool & Wolverine Raih Pendapatan 1 Miliar Dolar AS, MCU Cetak Rekor Baru

Tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian menunjukkan hasil positif narkoba, mengindikasikan bahwa Marisa juga berada di bawah pengaruh sabu saat kejadian berlangsung.

“MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” ungkap Kompol Alvin. Lebih lanjut, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Marisa mendapatkan narkoba dari temannya yang bernama Tia. Pada pemeriksaan awal, Marisa sempat menampik bahwa ia menggunakan narkoba, namun bukti tes urine berbicara sebaliknya.

Akibat perbuatannya, Marisa dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 yang menyatakan bahwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun. Tidak hanya itu, Marisa juga dikenakan Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 yang mengatur tentang pengemudi yang membahayakan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga :  Jika Menang Pemilu, Mahfud MD Akan Permudah Bantuan Modal untuk UMKM

“Kasus ini merupakan peringatan bagi kita semua tentang bahaya mengemudi di bawah pengaruh narkoba dan alkohol. Kami akan terus berupaya menegakkan hukum dengan tegas untuk memastikan keselamatan di jalan raya,” tegas Kompol Alvin.

Kasus kecelakaan ini menambah deretan panjang insiden lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi. Pihak kepolisian berharap, penetapan tersangka ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjauhi narkoba serta alkohol saat mengemudi. Sementara itu, keluarga korban masih dalam kondisi berduka dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.

 

Berita Terkait

Asnawi Mangkualam Absen dari Kualifikasi Piala Dunia 2026, Shin Tae-yong Beberkan Alasannya
Perdana, Presiden Prabowo Subianto Uji Coba Combine Harvester
Fenomena Kemunculan Buaya Muara di Timur Surabaya: Menguak Ekosistem Alami yang Bertahan di Tengah Urbanisasi
Dukungan untuk Paslon Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra Makin Kuat di Kota Batam
Dina Mariana, Penyanyi dan Aktris Senior Indonesia Tutup Usia di 59 Tahun
Ali Khamenei Janjikan Pembalasan untuk Israel, Teheran Tak Gentar Ancaman AS
Jorge Martin Hampir Raih Gelar MotoGP 2024, Butuh Sprint Race di Seri Terakhir untuk Mengunci Kemenangan
Relawan Damkar Tewas dalam Kebakaran Gudang Plastik di Banjarmasin, Begini Kronologinya

Berita Terkait

Sunday, 3 November 2024 - 19:30 WIB

Asnawi Mangkualam Absen dari Kualifikasi Piala Dunia 2026, Shin Tae-yong Beberkan Alasannya

Sunday, 3 November 2024 - 19:25 WIB

Perdana, Presiden Prabowo Subianto Uji Coba Combine Harvester

Sunday, 3 November 2024 - 19:11 WIB

Fenomena Kemunculan Buaya Muara di Timur Surabaya: Menguak Ekosistem Alami yang Bertahan di Tengah Urbanisasi

Sunday, 3 November 2024 - 19:03 WIB

Dukungan untuk Paslon Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra Makin Kuat di Kota Batam

Sunday, 3 November 2024 - 18:49 WIB

Dina Mariana, Penyanyi dan Aktris Senior Indonesia Tutup Usia di 59 Tahun

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Perdana, Presiden Prabowo Subianto Uji Coba Combine Harvester

Sunday, 3 Nov 2024 - 19:25 WIB