Polisi Tetapkan Mahasiswi Pekanbaru Jadi Tersangka, Setelah Menabrak IRT hingga Meninggal

- Redaksi

Monday, 5 August 2024 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tetapkan Mahasiswi Pekanbaru Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Mahasiswi Pekanbaru Jadi Tersangka

SwaraWarta.co.id – Dalam sebuah insiden tragis di Jalan Tuanku Tambusai, Polisi Tetapkan Mahasiswi Pekanbaru Jadi Tersangka yakni Marisa Putri (21). Sebagai dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46).

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (4/8/24) dan menggegerkan masyarakat setempat.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengonfirmasi bahwa Marisa Putri telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak motor yang dikendarai oleh korban dari belakang. “Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi Tetapkan Mahasiswi Pekanbaru Jadi Tersangka dan Positif Penggunaan Narkoba

Insiden naas ini terjadi saat Marisa baru pulang dari dugem. Dalam kondisi mabuk, ia mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi dan tidak mampu mengendalikan kendaraannya.

Baca Juga :  Serangan Israel di Gedung Sekolah Milik PBB Menewaskan Puluhan Orang Pengungsi

Tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian menunjukkan hasil positif narkoba, mengindikasikan bahwa Marisa juga berada di bawah pengaruh sabu saat kejadian berlangsung.

“MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” ungkap Kompol Alvin. Lebih lanjut, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Marisa mendapatkan narkoba dari temannya yang bernama Tia. Pada pemeriksaan awal, Marisa sempat menampik bahwa ia menggunakan narkoba, namun bukti tes urine berbicara sebaliknya.

Akibat perbuatannya, Marisa dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 yang menyatakan bahwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun. Tidak hanya itu, Marisa juga dikenakan Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 yang mengatur tentang pengemudi yang membahayakan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga :  Terjadi Kecelakaan di Tol Jakarta-Tagerang, Lalin Alami Kemacetan

“Kasus ini merupakan peringatan bagi kita semua tentang bahaya mengemudi di bawah pengaruh narkoba dan alkohol. Kami akan terus berupaya menegakkan hukum dengan tegas untuk memastikan keselamatan di jalan raya,” tegas Kompol Alvin.

Kasus kecelakaan ini menambah deretan panjang insiden lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi. Pihak kepolisian berharap, penetapan tersangka ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjauhi narkoba serta alkohol saat mengemudi. Sementara itu, keluarga korban masih dalam kondisi berduka dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.

 

Berita Terkait

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online
Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Terkait Hasto Kristiyanto, Minta Harun Masiku Segera Ditangkap

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 16:38 WIB

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Saturday, 22 February 2025 - 09:12 WIB

Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB