Polisi Kantongi Identitas Pemeran Pria dalam Kasus Video Asusila, Saksi Akui Sebagai Pemeran Wanita

Utep Sutiana

- Redaksi

Friday, 9 August 2024 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari kelanjutan kasus asusila, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengantongi identitas pria yang terlibat dalam kasus video asusila yang menyeret nama anak seorang figur publik berinisial AD (24).

Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Jumat (9/8), mengungkapkan bahwa identitas pria tersebut telah diketahui pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski begitu, pihaknya belum dapat mengungkapkan siapa sosok pria tersebut, namun ia memastikan bahwa pria itu akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Ade Safri menambahkan bahwa perkembangan terbaru kasus ini akan disampaikan kepada publik pada waktu yang tepat.

Baca Juga :  5 Speaker Bluetooth yang Bikin Anda Betah Mendengarkan Musik, Suaranya Jernih dan Bassnya Mantap

Sementara itu, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan data pribadi di ponsel.

Ia menekankan pentingnya bijak dalam menggunakan gadget dan smartphone, serta mengingatkan agar data-data pribadi disimpan dengan baik agar tidak mudah diakses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dapat merugikan pemilik data.

Kasus ini juga mengungkap bahwa saksi berinisial AD, yang merupakan anak dari seorang figur publik, telah mengakui sebagai pemeran wanita dalam video porno tersebut.

Pengakuan ini diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan.

Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa AD telah menyerahkan beberapa dokumen yang dianggap relevan dengan kasus ini.

Baca Juga :  Apple Membuat Gebrakan! Aplikasi Kripto Kena Blokir

Dokumen-dokumen tersebut sedang dianalisis oleh penyidik untuk menentukan adanya tindak pidana dalam kasus ini.

Namun, Ade Safri menegaskan bahwa informasi lebih lanjut mengenai materi penyidikan belum dapat disampaikan ke publik, dengan alasan menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam pengembangan kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyebaran video asusila tersebut.

Kedua pria tersebut berinisial MRS (22) dan JE (35). Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam penyebaran video yang menampilkan AD sebagai pemeran wanitanya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Sejoli Tega Habisi Nyawa Lansia : Terinspirasi dari Internet

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran akan bahaya penyebaran konten asusila, serta risiko yang dapat timbul dari penyimpanan data pribadi yang tidak aman.

Kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi dan menjaga privasi mereka.***

Berita Terkait

Nilai Ambang Batas CPNS 2024: Tips Memenuhi Passing Grade SKD
Profil Rini Widyantini: Menteri PANRB yang Berpengalaman di Bidang Kebijakan
Profil Nusron Wahid: Menteri Agraria dan Tata Ruang Era Prabowo-Gibran
IHSG Naik 25 Poin, Didukung Optimisme Pasca Pelantikan Presiden Prabowo Subianto
Haters Kembali Berulah, Kirim Karangan Bunga Duka Cita untuk Suga BTS di Depan Kantor HYBE
Jokowi Titipkan Harapan Bangsa kepada Presiden Baru Prabowo Subianto
Keakraban Tiga Tokoh Terdekat Jokowi dan Prabowo di Momen Pisah Sambut di Istana Merdeka
Luhut Binsar Pandjaitan Ditunjuk Sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional: Tugas dan Tantangan di Depan

Berita Terkait

Monday, 21 October 2024 - 17:19 WIB

Nilai Ambang Batas CPNS 2024: Tips Memenuhi Passing Grade SKD

Monday, 21 October 2024 - 17:08 WIB

Profil Rini Widyantini: Menteri PANRB yang Berpengalaman di Bidang Kebijakan

Monday, 21 October 2024 - 17:03 WIB

Profil Nusron Wahid: Menteri Agraria dan Tata Ruang Era Prabowo-Gibran

Monday, 21 October 2024 - 15:18 WIB

IHSG Naik 25 Poin, Didukung Optimisme Pasca Pelantikan Presiden Prabowo Subianto

Monday, 21 October 2024 - 15:11 WIB

Haters Kembali Berulah, Kirim Karangan Bunga Duka Cita untuk Suga BTS di Depan Kantor HYBE

Berita Terbaru