SwaraWarta.co.id – Polda Metro Jaya mengerahkan sekitar 1.676 personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari Minggu.
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa personel gabungan ini terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengamanan unjuk rasa KSPI ini, pukul 09.00 sampai selesai sejumlah, kami kerahkan 1.676 personel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, di Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menambahkan bahwa penutupan jalan di area vital akan dilakukan secara situasional, tergantung kondisi di lapangan.
“Artinya, rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika di lapangan,” ucapnya.
Personel pengamanan diminta untuk bertindak persuasif, tidak terprovokasi, serta mengutamakan negosiasi dan pelayanan secara humanis.
Susatyo juga menegaskan bahwa personel tidak diperbolehkan membawa senjata api dan harus menghormati hak massa aksi dalam menyampaikan pendapatnya.
“Personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata api dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya, ” ucapnya.
Susatyo juga mengimbau para koordinator lapangan dan peserta aksi untuk melakukan demonstrasi dengan tertib, tidak anarkis, serta menjaga keamanan dan ketertiban agar aksi bisa berjalan dengan aman sesuai harapan.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan bahwa aksi demonstrasi besar-besaran akan kembali digelar pada 25-27 Agustus di KPU dan DPR RI.
Aksi ini akan melibatkan seluruh elemen dari serikat buruh, sayap Partai Buruh, dan masyarakat di seluruh Indonesia, dengan sasaran kantor KPU pusat dan daerah, kantor pemerintahan, serta DPRD di berbagai daerah, termasuk DPR RI.
Said Iqbal menjelaskan bahwa tuntutan aksi ini adalah agar KPU segera menerbitkan peraturan tentang pilkada, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Baca Juga: DPR RI Dukung Pembebasan Demonstran yang Ditahan Pasca Kericuhan di Depan Gedung DPR
Partai Buruh memberikan tenggat waktu hingga 25 Agustus bagi KPU untuk mengeluarkan peraturan baru tersebut.