SwaraWarta.co.id Pinjamwinwin adalah salah satu aplikasi pinjaman online yang menawarkan pinjaman hingga 50 juta rupiah tanpa agunan. Tapi, apakah aplikasi ini legal?
Legalitas Pinjamwinwin
Legalitas perusahaan pinjaman online sangat penting, dan salah satu indikator utamanya adalah apakah perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: OJK Kebanjiran Aduan adanya Intentitas Ilegal, Sudah Blokir Ribuan Aplikasi Ilegal?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan rilis terakhir dari OJK pada 9 Oktober 2023, ada 101 perusahaan fintech lending yang legal dan terdaftar di OJK.
Salah satu dari perusahaan tersebut adalah Pinjamwinwin, yang dimiliki oleh PT Progo Puncak Group.
Perusahaan ini telah memiliki izin dari OJK berdasarkan Surat OJK Nomor: KEP-17/D.05/2020 tertanggal 19 Mei 2020.
Fasilitas Pinjaman
Pinjamwinwin menawarkan pinjaman hingga 50 juta rupiah tanpa memerlukan jaminan. Tenor pembayaran pinjaman bervariasi dari 91 hari hingga 270 hari.
Karena aplikasi ini diawasi oleh OJK, bunga yang dikenakan pun mengikuti aturan yang berlaku. Bunga pinjaman aplikasi ini berkisar antara 0,02 persen hingga 0,098 persen per hari.
Akses Aplikasi yang Wajib Diketahui
Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store dan dapat digunakan pada perangkat dengan sistem operasi Android. Anda juga bisa mengaksesnya melalui situs resmi mereka di pinjamwinwin.com.
Baca Juga: Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Online, Begini Tahapannya!
Kesimpulan
Pinjamwinwin adalah aplikasi pinjaman online yang legal dan diawasi oleh OJK, menawarkan pinjaman tanpa jaminan hingga 50 juta rupiah dengan bunga sesuai ketentuan OJK.