SwaraWarta.co.id – Diinformasikan bahwa PT Pertamina Patra Niaga telah mengumumkan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax, yang kini meningkat dari Rp12.950 menjadi Rp13.700 per liter.
Perubahan harga ini akan mulai diberlakukan di SPBU Pertamina untuk wilayah seperti: Provinsi Aceh, Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara sejak Sabtu, 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kenaikan harga ini mengikuti tren global dan kondisi ekonomi nasional yang terus berkembang.
Heppy Wulansari, selaku Pejabat Sementara Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini merupakan langkah yang tidak dapat dihindari.
Penyesuaian tersebut didasarkan pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau Indonesian Crude Price (ICP), serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Kenaikan ICP yang terjadi sejak akhir trimester pertama tahun ini memberikan tekanan pada harga BBM di pasar global, namun Pertamina Patra Niaga tetap mempertahankan harga stabil hingga Agustus 2024.
Menurut Heppy, meskipun harga BBM non-subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024, kondisi ekonomi yang stabil membuat perusahaan tetap memantau dan menganalisis pasar secara seksama.
Namun, seiring dengan langkah yang telah diambil oleh badan usaha lain sejak awal Agustus 2024, Pertamina Patra Niaga akhirnya memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM non-subsidi secara bertahap.
Keputusan ini juga sejalan dengan upaya menjaga daya saing di pasar energi domestik.
Penyesuaian harga ini juga telah diterapkan pada produk BBM non-subsidi lainnya, seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, dan Dex Series, sejak awal Agustus 2024.
Heppy memastikan bahwa penetapan harga baru ini telah sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan dari surat keputusan Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020.
Regulasi ini mengatur tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU) atau BBM non-subsidi.
Dalam mengambil keputusan ini, Pertamina Patra Niaga juga mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Harga yang baru ini dijanjikan akan tetap kompetitif, terutama untuk produk-produk BBM yang memiliki kualitas setara dengan yang ditawarkan oleh pesaing.
Meskipun ada kenaikan harga, Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk terus menyediakan BBM berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau oleh konsumen.
Masyarakat yang ingin mengetahui informasi terbaru mengenai harga produk Pertamina dapat mengakses laman resmi perusahaan di https://mypertamina.id/fuels-harga atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135.
Pertamina juga mengajak konsumen untuk selalu memantau harga dan menyesuaikan penggunaan BBM sesuai dengan kebutuhan mereka.
Kenaikan harga ini, meskipun tidak diinginkan, merupakan bagian dari upaya Pertamina Patra Niaga untuk tetap kompetitif dan responsif terhadap dinamika pasar energi global dan nasional.
Perusahaan berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan sambil tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.***