SwaraWarta.co.id – Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap tiga tersangka yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.
Ketiga tersangka diketahui berasal dari wilayah Aceh dan ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh Polda Sumut pada Senin (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut informasi yang disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, pada hari Selasa,
ketiga tersangka yang ditangkap berinisial RS (54), seorang warga Kota Langsa, Aceh; ES (29), warga Kabupaten Aceh Utara; dan AI (24), warga Kabupaten Bireuen, Aceh.
Penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima personel Direktorat Narkoba Polda Sumut mengenai adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan sebuah mobil pick-up pada hari Minggu (18/8).
Berdasarkan informasi tersebut, personel kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan mobil pick-up yang dicurigai berhenti di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Lintas Sumatera Medan, kilometer 30, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Mobil tersebut kemudian menjadi target operasi kepolisian.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan RS di dalam mobil bersama barang bukti berupa 10 kilogram sabu-sabu.
Hasil dari interogasi awal yang dilakukan, dapat diketahui bahwa sabu-sabu yang diamankan rencananya akan diserahkan kepada seseorang di salah satu kamar hotel di Kota Medan.
Selanjutnya, sabu-sabu itu direncanakan akan dikirimkan ke Jakarta sebanyak 2 kilogram, sementara sisanya akan diserahkan kepada seseorang yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari RS, petugas kepolisian kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut yang berujung pada penangkapan dua tersangka lainnya, yakni ES dan AI, di wilayah Medan.
Kedua tersangka tersebut diduga memiliki peran dalam jaringan pengiriman narkoba ini.
Hadi juga mengungkapkan bahwa selama proses penangkapan dan pengembangan kasus, ketiga tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Oleh karena itu, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki ketiga tersangka tersebut untuk melumpuhkan mereka.
Polda Sumut menegaskan kembali komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan memperingatkan seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Hukuman berat menanti para pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba, dengan ancaman hukuman penjara di atas 20 tahun atau bahkan hukuman mati.
Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi salah satu upaya kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara dan sekitarnya.***