Penggagalan Penyelundupan Rokok: Bea Cukai Surabaya Sita 73 Juta Batang Rokok Ilegal dari Uni Emirat Arab

- Redaksi

Wednesday, 7 August 2024 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.idAparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya baru-baru ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan besar-besaran yang melibatkan puluhan juta batang rokok.

Penyelundupan ini melibatkan 16 kontainer yang berasal dari Uni Emirat Arab.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penangkapan ini, jumlah rokok yang disita diperkirakan mencapai 73 juta batang, dan yang mengejutkan, semua barang tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sah.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya, Dwijanto Wahjudi, mengungkapkan bahwa saat barang-barang tersebut tiba di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pabean Tanjung Perak, tidak ada pihak yang menunjukkan atau mengurus izin impor yang diperlukan.

Baca Juga :  Gunung Lewotobi Kembali Erupsi, Warga Kembali Diminta Waspada

Menurut Dwijanto, di TPS Pabean Tanjung Perak, pihak yang seharusnya mengurus izin impor tidak tampak hadir.

Dwijanto menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, importir diwajibkan untuk mengajukan pemberitahuan pabean impor atas barang-barang yang telah ditimbun di tempat penimbunan.

Ia menambahkan bahwa rokok ilegal dalam 16 kontainer ini awalnya berada di TPS, namun tidak ada Pemberitahuan Impor Barang yang diajukan oleh importir.

Akibatnya, informasi mengenai identitas importir, tujuan pengiriman, dan rencana peredaran rokok ilegal tersebut tidak dapat diperoleh.

Meskipun identitas importir masih belum diketahui, Dwijanto memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap rokok impor ilegal tersebut.

Baca Juga :  Ole Romeny Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik di Laga Timnas Indonesia vs Bahrain

Dia menyebutkan bahwa pemusnahan terhadap 73 juta batang rokok ilegal yang telah disita masih menunggu persetujuan dari Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani.

KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya memperkirakan bahwa potensi kerugian negara yang dapat dihindari dari upaya penyelundupan rokok ini mencapai Rp217,3 miliar.

Penemuan ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap barang-barang impor untuk mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara.

KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan barang-barang ilegal guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Upaya ini diharapkan dapat mengurangi potensi kerugian yang disebabkan oleh peredaran barang-barang ilegal dan memastikan bahwa semua barang impor mematuhi peraturan yang berlaku.***

Berita Terkait

Haidar Alwi Puji Kinerja Polri dalam Memberantas Judi Online
Ganjar Pranowo Berikan Tanggapan Mengenai Permintaan Pemakzulan Gibran Rakabuming sebagai Wapres
Pria di Pasuruan Tega Cabuli Adek Iparnya Sendiri Sehari setelah Menikah
Oknum Camat di Padang Digrebek Bareng Selingkuhan
Santri di Ponorogo Tewas saat Mancing, Diduga Tersetrum
8 Tahanan Polres Lahat Kabur Usai Jebol Tembok
Viral Patung Biawak Mirip Asli Mampu Datangkan 2000 Wisatawan dalam Sehari
Polemik di Balik Program Makan Bergizi Gratis: Tuai Pro dan Kontra

Berita Terkait

Monday, 28 April 2025 - 08:50 WIB

Haidar Alwi Puji Kinerja Polri dalam Memberantas Judi Online

Monday, 28 April 2025 - 08:33 WIB

Pria di Pasuruan Tega Cabuli Adek Iparnya Sendiri Sehari setelah Menikah

Monday, 28 April 2025 - 08:30 WIB

Oknum Camat di Padang Digrebek Bareng Selingkuhan

Monday, 28 April 2025 - 08:27 WIB

Santri di Ponorogo Tewas saat Mancing, Diduga Tersetrum

Monday, 28 April 2025 - 08:23 WIB

8 Tahanan Polres Lahat Kabur Usai Jebol Tembok

Berita Terbaru

Haidar Alwi (Dok. Ist)

Berita

Haidar Alwi Puji Kinerja Polri dalam Memberantas Judi Online

Monday, 28 Apr 2025 - 08:50 WIB