Media sosial diramaikan dengan unggahan video yang menampilkan seorang pengendara motor menabrak palang pintu perlintasan kereta api. Dalam video yang diunggah oleh akun X @Pai*** pada Senin (26/8/2024), pengendara motor tampak terjatuh dan terlempar hingga ke rel kereta api usai menabrak palang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian ini terjadi di perlintasan JPL 268 Branggahan Ngadiluwih, Kediri, Jawa Timur pada Minggu (25/8/2024) sekitar pukul 14.48 WIB. Pengendara motor menabrak palang pintu perlintasan yang dijaga oleh Dinas Perhubungan Kota Kediri. Akibatnya, palang pintu kereta api yang ditabrak oleh pengendara tersebut mengalami kerusakan.
“Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009, setiap pengendara wajib berhenti di rambu Stop, menengok ke kiri dan kanan, dan memastikan tidak ada kereta yang melintas sebelum melanjutkan perjalanan,” ujar Irene dalam keterangan resmi yang dikutip dari Kompas.com, Senin (26 /8/2024).
Iren Margareth Konstantine, selaku Deputi Wakil Presiden (VP) Daerah Operasional (DAOP) 7 Madiun, membenarkan kejadian tersebut dan menyayangkan tindakan tidak disiplin pengendara motor yang membahayakan keselamatan bersama. Irene menekankan pentingnya mematuhi prinsip berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan, serta tidak menggunakan perlintasan pembohong.
Dimana, PT KAI bekerja sama dengan kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya akan memasang CCTV di perlintasan-perlintasan yang dianggap rawan untuk meningkatkan keselamatan.
Nantinya, kejadian penerobosan pintu perlintasan kereta api pelakunya akan diberi denda atau hukuman.
“KAI Daop 7 terus berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api. Kami berharap masyarakat dapat lebih disiplin dan memahami pentingnya keselamatan di setiap perlintasan,” tutup Irene.
Aisya Azzahra – Siswa Magang