Pengawasan Kripto Beralih ke OJK: Pajak Baru dan Tantangan Regulasi di Depan Mata

- Redaksi

Friday, 16 August 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengawasan Kripto Beralih ke OJK (Dok. Ist)

Pengawasan Kripto Beralih ke OJK (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan baru mengenai pajak transaksi aset kripto, seiring dengan rencana pengalihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Pengalihan ini ditargetkan terjadi pada awal 2025, sehingga terdapat beberapa regulasi baru di masa depan.

Baca Juga: OJK: Influencer Boleh Memasarkan Aset Kripto dengan Syarat Ini

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjelaskan bahwa OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk mengatur pajak baru ini.

Nantinya, aset kripto akan digolongkan sebagai aset keuangan digital, bukan lagi sebagai komoditas, sehingga pajaknya akan disesuaikan.

Baca Juga :  Perubahan Nilai Pasar Pemain Eredivisie, Johan Bakayoko Tetap di Puncak

Saat ini, menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 68 Tahun 2022, transaksi aset kripto di platform yang terdaftar di Bappebti dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi.

“Kami dari OJK akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak baru kripto ini,” ujarnya.

Jika transaksinya dilakukan di platform yang tidak terdaftar, tarif PPN menjadi 0,22 persen.

Selain itu, ada juga pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,1 persen untuk transaksi di platform terdaftar dan 0,2 persen di platform yang tidak terdaftar.

Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, menyatakan bahwa pihaknya berencana mengusulkan pengurangan tarif pajak hingga setengah dari tarif yang berlaku saat ini.

Baca Juga :  OpenAI Luncurkan Fitur Panggilan ChatGPT Gratis 15 Menit, Dapat Diakses Lewat WhatsApp dan Nomor Telepon

CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyambut baik inisiatif OJK untuk membuat regulasi yang lebih sesuai dengan perkembangan industri aset digital.

“Kami berharap bahwa regulasi baru ini tidak hanya fokus pada aspek pengenaan pajak, tetapi juga mempertimbangkan potensi industri kripto sebagai pendorong ekonomi digital di Indonesia,” ucapnya.

Namun, ia menekankan pentingnya keseimbangan dalam penerapan aturan baru ini agar tidak menghambat inovasi dan pertumbuhan industri kripto.

Oscar juga menyoroti perlunya dialog terbuka antara pemerintah dan pelaku pasar untuk memastikan kebijakan yang diterapkan mendukung ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan.

“Kami percaya bahwa dengan regulasi yang tepat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama dalam ekonomi digital global,” imbuhnya.

Baca Juga :  Festival Jazz Ubud 2024: BRImo Tawarkan Promo Menarik untuk Pengunjung

Baca Juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Inovasi Keuangan Digital dan Kripto 2024-2028

Kementerian Keuangan mencatat bahwa industri kripto telah berkontribusi sebesar Rp798 miliar terhadap total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang mencapai Rp25,88 triliun hingga Juni 2024.

Berita Terkait

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi
Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong
Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo
Badan Bank Tanah Siapkan 11 Lokasi untuk Dukung Dapur Makan Bergizi di Indonesia
Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru
TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses
Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan
Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 16:44 WIB

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi

Saturday, 18 January 2025 - 16:37 WIB

Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong

Saturday, 18 January 2025 - 16:19 WIB

Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo

Saturday, 18 January 2025 - 14:29 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 January 2025 - 14:13 WIB

TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses

Berita Terbaru

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Lifestyle

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Saturday, 18 Jan 2025 - 17:14 WIB

Cara Menemukan HP yang Hilang

Teknologi

6 Cara Menemukan HP yang Hilang dengan Mudah dan Cepat

Saturday, 18 Jan 2025 - 16:35 WIB