Pengadilan Negeri Serang Bebaskan Terdakwa Korupsi Pasar CilegonPengadilan Negeri Serang Bebaskan Terdakwa Korupsi Pasar Cilegon

- Redaksi

Friday, 2 August 2024 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korupsi
(Dok. Ist)

Ilustrasi korupsi (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana, telah dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi Pasar Rakyat Grogol, Cilegon.

“Menyatakan terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum,” ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang saat membacakan putusan pada Rabu (31/7/2024).

Majelis hakim menyatakan bahwa Dikrie tidak melakukan pelanggaran atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Perbuatan terdakwa tidak melanggar Permendag Nomor 84 Tahun 2018,” ujar hakim anggota, Ibnu Anwarudin.

Atas putusan bebas ini, Kejaksaan Negeri Cilegon telah menanggapinya. Jaksa diberikan waktu 14 hari untuk menentukan sikap setelah putusan dibacakan.

“Menanggapi putusan tersebut berdasarkan KUHAP kami diberikan waktu 14 hari untuk menentukan sikap. Di masa itu kami harus menunggu dahulu salinan lengkapnya untuk mempelajari pertimbangan-pertimbangan seperti apa yang majelis hakim sampaikan dalam putusan itu sehingga para terdakwa itu tidak terbukti seperti yang kita dakwakkan,” kata Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Ryan Anugerah.

Pihak kejaksaan telah mengajukan surat ke Pengadilan Negeri Serang untuk meminta salinan lengkap dari putusan pengadilan. Selanjutnya, jaksa akan mempelajari putusan hakim tersebut.

Baca Juga :  Rumah Dilahap Jago Merah, Kakak Beradik Tewas Berpelukan

Meskipun dibebaskan, kasus ini tetap mendapat perhatian dari berbagai pihak. Pihak kejaksaan akan mengkaji lebih lanjut dan menentukan langkah selanjutnya setelah mempelajari putusan pengadilan yang telah dikeluarkan.

“Menanggapi tadi putusan bebas itu tidak dapat diajukan kasasi, jadi pada 2012 itu ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 tahun 2012 itu menyatakan kecuali untuk putusan bebas itu inkonstitusional,” katanya.

“Jadi semua putusan bebas di tingkat Pengadilan yang mengadili selain Mahkamah Agung dapat diajukan kasasi,” imbuhnya.

Berita Terkait

Pasha Ungu Heran Anak Carebral Tak Dapat Bansos : Kami Bingung
Jeritan Ibu-ibu Usai Suaminya Terjerat Judi Online, Ada yang Masuk Bui hingga Cerai
Menko PMK Puji Program ‘Lapor Mas Wapres’: Bagus
Puluhan Kapal Nelayan di Pekalongan Terbakar, Ini Pemicunya
Kubur janin Sejak Tahun Lalu, Polisi Tangkap Sepasang Kekasih yang Aborsi di Wojo
Keluar dari Rumah Sakit, Sopir Truk dalam Kecelakaan Tol Cipularang Segera dipanggil Pihak Kepolisian
Polisi Bakal Periksa Sopir Truk Terkait Kecelakaan di Tol Cipularang
Waketum DPP KNPI Saiful Chaniago: Terlibat Judi Kemenkomdigi Wajib Dievaluasi Total

Berita Terkait

Wednesday, 13 November 2024 - 13:40 WIB

Pasha Ungu Heran Anak Carebral Tak Dapat Bansos : Kami Bingung

Wednesday, 13 November 2024 - 13:35 WIB

Jeritan Ibu-ibu Usai Suaminya Terjerat Judi Online, Ada yang Masuk Bui hingga Cerai

Wednesday, 13 November 2024 - 13:25 WIB

Menko PMK Puji Program ‘Lapor Mas Wapres’: Bagus

Wednesday, 13 November 2024 - 13:20 WIB

Puluhan Kapal Nelayan di Pekalongan Terbakar, Ini Pemicunya

Wednesday, 13 November 2024 - 13:16 WIB

Kubur janin Sejak Tahun Lalu, Polisi Tangkap Sepasang Kekasih yang Aborsi di Wojo

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB