Swarawarta.co.id – Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana, telah dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi Pasar Rakyat Grogol, Cilegon.
“Menyatakan terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum,” ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang saat membacakan putusan pada Rabu (31/7/2024).
Majelis hakim menyatakan bahwa Dikrie tidak melakukan pelanggaran atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perbuatan terdakwa tidak melanggar Permendag Nomor 84 Tahun 2018,” ujar hakim anggota, Ibnu Anwarudin.
Atas putusan bebas ini, Kejaksaan Negeri Cilegon telah menanggapinya. Jaksa diberikan waktu 14 hari untuk menentukan sikap setelah putusan dibacakan.
“Menanggapi putusan tersebut berdasarkan KUHAP kami diberikan waktu 14 hari untuk menentukan sikap. Di masa itu kami harus menunggu dahulu salinan lengkapnya untuk mempelajari pertimbangan-pertimbangan seperti apa yang majelis hakim sampaikan dalam putusan itu sehingga para terdakwa itu tidak terbukti seperti yang kita dakwakkan,” kata Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Ryan Anugerah.
Pihak kejaksaan telah mengajukan surat ke Pengadilan Negeri Serang untuk meminta salinan lengkap dari putusan pengadilan. Selanjutnya, jaksa akan mempelajari putusan hakim tersebut.
Meskipun dibebaskan, kasus ini tetap mendapat perhatian dari berbagai pihak. Pihak kejaksaan akan mengkaji lebih lanjut dan menentukan langkah selanjutnya setelah mempelajari putusan pengadilan yang telah dikeluarkan.
“Menanggapi tadi putusan bebas itu tidak dapat diajukan kasasi, jadi pada 2012 itu ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 tahun 2012 itu menyatakan kecuali untuk putusan bebas itu inkonstitusional,” katanya.
“Jadi semua putusan bebas di tingkat Pengadilan yang mengadili selain Mahkamah Agung dapat diajukan kasasi,” imbuhnya.