Pengadilan Negeri Serang Bebaskan Terdakwa Korupsi Pasar CilegonPengadilan Negeri Serang Bebaskan Terdakwa Korupsi Pasar Cilegon

- Redaksi

Friday, 2 August 2024 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korupsi
(Dok. Ist)

Ilustrasi korupsi (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana, telah dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi Pasar Rakyat Grogol, Cilegon.

“Menyatakan terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum,” ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang saat membacakan putusan pada Rabu (31/7/2024).

Majelis hakim menyatakan bahwa Dikrie tidak melakukan pelanggaran atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Perbuatan terdakwa tidak melanggar Permendag Nomor 84 Tahun 2018,” ujar hakim anggota, Ibnu Anwarudin.

Atas putusan bebas ini, Kejaksaan Negeri Cilegon telah menanggapinya. Jaksa diberikan waktu 14 hari untuk menentukan sikap setelah putusan dibacakan.

“Menanggapi putusan tersebut berdasarkan KUHAP kami diberikan waktu 14 hari untuk menentukan sikap. Di masa itu kami harus menunggu dahulu salinan lengkapnya untuk mempelajari pertimbangan-pertimbangan seperti apa yang majelis hakim sampaikan dalam putusan itu sehingga para terdakwa itu tidak terbukti seperti yang kita dakwakkan,” kata Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Ryan Anugerah.

Pihak kejaksaan telah mengajukan surat ke Pengadilan Negeri Serang untuk meminta salinan lengkap dari putusan pengadilan. Selanjutnya, jaksa akan mempelajari putusan hakim tersebut.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Kunjungi Pembangunan Hotel Bintang Lima di IKN

Meskipun dibebaskan, kasus ini tetap mendapat perhatian dari berbagai pihak. Pihak kejaksaan akan mengkaji lebih lanjut dan menentukan langkah selanjutnya setelah mempelajari putusan pengadilan yang telah dikeluarkan.

“Menanggapi tadi putusan bebas itu tidak dapat diajukan kasasi, jadi pada 2012 itu ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 tahun 2012 itu menyatakan kecuali untuk putusan bebas itu inkonstitusional,” katanya.

“Jadi semua putusan bebas di tingkat Pengadilan yang mengadili selain Mahkamah Agung dapat diajukan kasasi,” imbuhnya.

Berita Terkait

KPK Dalami Kasus PAW Maria Lestari yang Diduga Memiliki Pola Serupa dengan Kasus Harun Masiku
KPK Dalami Dugaan Korupsi LNG Pertamina: Ahok dan Kerugian Negara Rp 5,4 Triliun
5 Tahun Penjara Apakah Setimpal dengan Kesalahan Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah?
Hasto Siapkan Video Ungkap Korupsi Petinggi Negara, KPK Siap Tindaklanjuti
KPK Periksa Mantan Anggota Bawaslu Terkait Kasus Suap PAW DPR
Rudianto Lallo Soal Hasto Kristiyanto: Penegakan Hukum oleh KPK Harus Bebas dari Tendensi Politik
KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka: Langkah Baru Pemberantasan Korupsi
Pengampunan Koruptor: Strategi Pemulihan Aset Negara, Bukan Pembebasan Hukum

Berita Terkait

Saturday, 11 January 2025 - 18:34 WIB

KPK Dalami Kasus PAW Maria Lestari yang Diduga Memiliki Pola Serupa dengan Kasus Harun Masiku

Friday, 10 January 2025 - 18:45 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi LNG Pertamina: Ahok dan Kerugian Negara Rp 5,4 Triliun

Monday, 30 December 2024 - 19:17 WIB

5 Tahun Penjara Apakah Setimpal dengan Kesalahan Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah?

Saturday, 28 December 2024 - 18:44 WIB

Hasto Siapkan Video Ungkap Korupsi Petinggi Negara, KPK Siap Tindaklanjuti

Friday, 27 December 2024 - 18:57 WIB

KPK Periksa Mantan Anggota Bawaslu Terkait Kasus Suap PAW DPR

Berita Terbaru

50 mL Berapa Sendok Makan

Pendidikan

50 mL Berapa Sendok Makan? Panduan Lengkap Konversi Takaran

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:42 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Berita

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:29 WIB

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan

Pendidikan

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan? Simak Penjelasannya!

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:20 WIB