Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan: Iuran Kelas 3 Tidak Akan Naik, Bagaimana dengan Kelas Lain?

- Redaksi

Thursday, 8 August 2024 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas BPJS Kesehatan saat ini, tidak akan berdampak pada kenaikan iuran bagi peserta kelas 3.

Ia menekankan bahwa kelas 3 didominasi oleh peserta yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga iurannya tidak akan dinaikkan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini disampaikan Ghufron saat menghadiri acara Penyerahan Penghargaan UHC Awards 2024 di Jakarta.

Ghufron menjelaskan, kebijakan tersebut diambil karena sebagian besar peserta kelas 3 adalah PBI, yang merupakan kelompok masyarakat tidak mampu dan iurannya disubsidi oleh pemerintah.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan memastikan tidak ada kenaikan iuran bagi peserta di kelas 3 sebagai upaya untuk menjaga akses mereka terhadap layanan kesehatan.

Baca Juga :  Mencelakai Kucing Bisa Kena Pidana? Ini Kata Pakarnya

Namun, Ghufron mengindikasikan bahwa kenaikan iuran berpotensi terjadi pada peserta kelas 1 dan 2.

Menurutnya, sudah saatnya untuk menyesuaikan iuran bagi kelas tersebut, meskipun besaran kenaikan dan waktu pelaksanaannya belum ditentukan.

Ghufron menambahkan bahwa keputusan tersebut akan sangat bergantung pada pertimbangan pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan, bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait besaran iuran KRIS yang nantinya akan diterapkan.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menyatakan bahwa kajian ini bertujuan untuk menentukan besaran iuran yang paling tepat, adil, dan tidak memberatkan masyarakat.

Dante menegaskan bahwa proses kajian ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil nantinya dapat diterima oleh masyarakat luas tanpa memberikan beban tambahan yang signifikan.

Baca Juga :  Pihak Kepolisian Berhasil Mengungkap Germo Prostitusi Online di Jaksel yang Minta Korban Layanin 70 Pria untuk Dapatkan Honor

Ini merupakan upaya untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan program dan kemampuan masyarakat untuk membayar iuran.

Ketua DJSN, Agus Suprapto, juga menyuarakan harapannya agar penetapan tarif iuran KRIS dapat dilakukan secepat mungkin, bahkan sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 1 Juli 2025.

Ia menekankan pentingnya percepatan penetapan iuran agar rumah sakit dapat melakukan penyesuaian dan implementasi aturan yang diperlukan dengan lebih baik.

Penerapan KRIS merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang bertujuan untuk memberikan fasilitas dan layanan kesehatan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Melalui KRIS, diharapkan terjadi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih merata dan adil di seluruh Indonesia, tanpa membedakan kelas peserta.

Baca Juga :  Bejat, Ayah di Pati Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri hingga Depresi

Dalam konteks ini, BPJS Kesehatan dan pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, sekaligus menjaga agar iuran yang ditetapkan tetap terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu.

Keputusan akhir terkait besaran iuran KRIS akan sangat dipengaruhi oleh hasil kajian yang sedang berlangsung dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.***

Berita Terkait

Verifikasi Rekening: Langkah Penting Pencairan Tunjangan Guru 2025
Bocoran Kapan Pencairan THR PNS dan PPPK 2025
Usulan Out of The Box Ahmad Dhani: Naturalisasi Pemain dan Strategi Jodohkan dengan WNI
Wisata Hibisc Fantasy di Puncak Bogor Dibongkar, Gubernur Jabar: Harus Jadi Contoh
Adik Nikita Mirzani Nilai Uya Kuya Ikut Campur Atas Penangkapan Kakaknya
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegur Istri Wali Kota Bekasi yang Mengungsi ke Hotel Saat Banjir
Dorongan Tegas untuk Presiden Prabowo Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Pertamina
Rumah Advokat di Bandar Lampung Diteror Bom Molotov, Polisi Selidiki

Berita Terkait

Thursday, 6 March 2025 - 17:50 WIB

Verifikasi Rekening: Langkah Penting Pencairan Tunjangan Guru 2025

Thursday, 6 March 2025 - 17:43 WIB

Bocoran Kapan Pencairan THR PNS dan PPPK 2025

Thursday, 6 March 2025 - 16:03 WIB

Usulan Out of The Box Ahmad Dhani: Naturalisasi Pemain dan Strategi Jodohkan dengan WNI

Thursday, 6 March 2025 - 16:00 WIB

Wisata Hibisc Fantasy di Puncak Bogor Dibongkar, Gubernur Jabar: Harus Jadi Contoh

Thursday, 6 March 2025 - 09:34 WIB

Adik Nikita Mirzani Nilai Uya Kuya Ikut Campur Atas Penangkapan Kakaknya

Berita Terbaru

Kapan Pencairan THR PNS dan PPPK 2025

Berita

Bocoran Kapan Pencairan THR PNS dan PPPK 2025

Thursday, 6 Mar 2025 - 17:43 WIB