SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Komando Distrik Militer (Kodim) 0608/Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap dua pengedar narkoba di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon pada hari Senin, 12 Agustus.
Dalam operasi tersebut, ribuan butir obat terlarang berhasil disita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0608/Cianjur, Mayor Nanda Supriyatna, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku yang berinisial AF (18) dan B alias A (26), keduanya merupakan warga Kampung Cimuncang, Desa Mekarsari.
Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh Unit Intelijen Kodim/0608.
Mayor Nanda Supriyatna menjelaskan bahwa anggotanya berhasil mengamankan dua pelaku yang diketahui telah mengedarkan obat-obatan terlarang di masyarakat.
Dari tangan para pelaku, anggota Kodim 0608/Cianjur menyita sekitar 2.000 butir obat-obatan terlarang.
Selain itu, pihak Kodim juga berhasil menyita berbagai barang bukti lain, termasuk obat-obatan merek eximer, tramadol, dan trihexyphenidyl, uang tunai sejumlah Rp2.043.500, dua unit ponsel, tas berwarna coklat, serta beberapa barang bukti lainnya.
Menurut Kasdim 0608/Cianjur, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas dua pemuda di kampung tersebut.
Masyarakat melaporkan adanya gerak-gerik mencurigakan yang dilakukan oleh kedua pelaku, sehingga Unit Intelijen Kodim/0608 langsung menyebar untuk melakukan penelusuran di wilayah tersebut.
AF merupakan pelaku pertama yang berhasil ditangkap. Ia ditangkap saat sedang melakukan transaksi di bengkelnya.
Setelah diinterogasi, AF mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh B alias A untuk menjual obat-obatan terlarang tersebut. Menindaklanjuti pengakuan AF, anggota Kodim segera menangkap B alias A.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Kodim 0608/Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasdim 0608/Cianjur menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk sinergi antara TNI dan Polri dalam memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran narkoba dan minuman keras.
Lebih lanjut, Mayor Nanda Supriyatna menambahkan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti akan diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Cianjur untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung Polri dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat, terutama peredaran miras dan narkoba.
Operasi yang dilakukan oleh Kodim 0608/Cianjur ini menunjukkan komitmen TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan.
Kolaborasi antara TNI dan Polri dalam menangani kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
Penangkapan ini juga menjadi contoh bagaimana kerjasama antara aparat keamanan dan masyarakat dapat memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan sosial.
Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Melalui operasi ini, diharapkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Cianjur dapat ditekan, dan masyarakat menjadi lebih waspada terhadap bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Kasdim 0608/Cianjur mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya aparat keamanan dalam menjaga keamanan lingkungan dan memberantas berbagai bentuk kejahatan yang merusak generasi muda.***