SwaraWarta.co.id – Dari dunia politik, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pemerintah dengan tegas menghormati semua keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk yang terkait dengan syarat calon kepala daerah.
Pernyataan ini disampaikannya di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada hari Rabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasan Nasbi menggarisbawahi bahwa pemerintah tidak memiliki sikap lain selain menghormati keputusan MK, sebagaimana yang dinyatakannya terkait dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Keputusan ini mengatur perubahan ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Selain itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 juga menjadi sorotan, karena mengatur syarat usia calon kepala daerah yang akan ditetapkan saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan calon tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Hasan juga menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan perbedaan antara keputusan MK dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang sedang dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Salah satu perbedaan yang mencolok terletak pada Pasal 7 ayat (2) huruf e dari putusan MK yang mengatur syarat usia minimum untuk calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota.
Pasal ini menetapkan usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota.
Sebaliknya, DPR melalui hasil rapat panja revisi UU Pilkada menyepakati bahwa syarat usia minimal 30 tahun untuk calon kepala daerah dihitung saat pelantikan pasangan calon, dan menolak untuk menyesuaikan dengan putusan MK.
Meskipun terdapat perbedaan waktu penetapan batas usia calon kepala daerah antara putusan MK dan keputusan DPR, pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai detail RUU Pilkada yang sedang dibahas.
Hasan Nasbi mengingatkan bahwa RUU ini merupakan inisiatif dari DPR yang diajukan pada bulan November 2023, dengan Surpres (Surat Presiden) untuk membahasnya telah dikeluarkan pada Januari 2024.
Hasan juga menegaskan bahwa pemerintah menghormati hak DPR dalam menyusun undang-undang, meskipun ada putusan dari lembaga yudikatif seperti MK dan Mahkamah Agung (MA).
Dia mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru berprasangka negatif terhadap proses yang sedang berlangsung di DPR, yang dapat disaksikan secara langsung melalui siaran sidang.
Jika putusan lembaga yudikatif tidak diakomodasi dalam RUU Pilkada, Hasan memperkirakan bahwa akan timbul sengketa hukum terkait aturan tersebut.
Ia menyarankan agar semua pihak menghormati hak masing-masing lembaga yang berwenang menerbitkan aturan.
Jika terjadi sengketa, hal tersebut akan diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.
Hasan juga menegaskan bahwa pemerintah akan menghormati dan mematuhi undang-undang yang disahkan oleh DPR.
Sebagai eksekutif, tugas pemerintah adalah menjalankan undang-undang yang telah dibuat oleh pembuat undang-undang.
Namun, dalam konteks pelaksanaan pemilu, Hasan menekankan bahwa peran KPU akan lebih dominan dalam proses tersebut, mengingat tanggung jawab KPU dalam menjalankan pemilu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.***