SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar,
menyampaikan bahwa pemilik rekening yang terbukti terlibat dalam aktivitas judol berpotensi dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) oleh lembaga jasa keuangan (LJK) di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahendra menjelaskan, meskipun langkah ini bisa diambil, perlu ada proses hukum yang memastikan adanya pelanggaran sebelum tindakan tegas tersebut diterapkan.
Dalam upaya memberantas aktivitas judi online, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk memblokir sekitar 6.000 rekening yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan tersebut.
Mahendra mengungkapkan bahwa meskipun langkah pemblokiran ini telah dilakukan, nilai nominal uang yang terlibat dalam transaksi dari rekening-rekening tersebut masih dalam tahap inventarisasi.
Menurut Mahendra, hingga saat ini belum ada data pasti terkait jumlah uang dalam rekening yang terindikasi terlibat judi online.
Ia juga menekankan bahwa tindakan selanjutnya, termasuk bagaimana perlakuan terhadap dana yang telah diblokir, masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
OJK bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk bank, untuk menelusuri lebih dalam jika ada rekening lain yang mungkin terkait dengan aktivitas serupa.
Selain itu, Mahendra menjelaskan bahwa jika pemilik rekening yang telah diblokir sebelumnya ternyata memiliki rekening lain di bank yang sama atau berbeda,
rekening tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah ada keterkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal seperti judi online.
Pendekatan ini diambil karena pelanggar sebenarnya bukanlah rekening, melainkan individu yang memiliki rekening tersebut.
OJK bersama lembaga keuangan lainnya juga berupaya untuk mengidentifikasi dan memblokir rekening yang digunakan untuk praktik judi online melalui berbagai cara, salah satunya dengan memanfaatkan Customer Identification File (CIF).
Langkah ini diharapkan dapat membatasi ruang gerak para pelaku kejahatan, sehingga mereka tidak lagi memiliki akses mudah untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Ke depan, OJK berencana untuk memperkuat upaya ini dengan melakukan investigasi lebih mendalam dan penelitian kasus hukum secara komprehensif. Melalui langkah-langkah ini,
OJK berharap dapat menciptakan sistem keuangan yang lebih bersih dan bebas dari aktivitas ilegal, termasuk judi online.
Dengan dukungan penuh dari berbagai lembaga terkait, OJK optimis bisa membawa perubahan signifikan dalam pemberantasan judi online di Indonesia.***