OJK Siapkan Langkah Tegas, Pemilik Rekening Judol Terancam Blacklist

- Redaksi

Friday, 9 August 2024 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar,

menyampaikan bahwa pemilik rekening yang terbukti terlibat dalam aktivitas judol berpotensi dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) oleh lembaga jasa keuangan (LJK) di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahendra menjelaskan, meskipun langkah ini bisa diambil, perlu ada proses hukum yang memastikan adanya pelanggaran sebelum tindakan tegas tersebut diterapkan.

Dalam upaya memberantas aktivitas judi online, OJK telah menginstruksikan perbankan untuk memblokir sekitar 6.000 rekening yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan tersebut.

Mahendra mengungkapkan bahwa meskipun langkah pemblokiran ini telah dilakukan, nilai nominal uang yang terlibat dalam transaksi dari rekening-rekening tersebut masih dalam tahap inventarisasi.

Baca Juga :  Ishowspeed Agama Islam? Ini Faktanya!

Menurut Mahendra, hingga saat ini belum ada data pasti terkait jumlah uang dalam rekening yang terindikasi terlibat judi online.

Ia juga menekankan bahwa tindakan selanjutnya, termasuk bagaimana perlakuan terhadap dana yang telah diblokir, masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

OJK bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk bank, untuk menelusuri lebih dalam jika ada rekening lain yang mungkin terkait dengan aktivitas serupa.

Selain itu, Mahendra menjelaskan bahwa jika pemilik rekening yang telah diblokir sebelumnya ternyata memiliki rekening lain di bank yang sama atau berbeda,

rekening tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah ada keterkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal seperti judi online.

Baca Juga :  Naas! Hendak Buat Konten di Rel Kereta Api, Remaja Ini Tewas Tertemper

Pendekatan ini diambil karena pelanggar sebenarnya bukanlah rekening, melainkan individu yang memiliki rekening tersebut.

OJK bersama lembaga keuangan lainnya juga berupaya untuk mengidentifikasi dan memblokir rekening yang digunakan untuk praktik judi online melalui berbagai cara, salah satunya dengan memanfaatkan Customer Identification File (CIF).

Langkah ini diharapkan dapat membatasi ruang gerak para pelaku kejahatan, sehingga mereka tidak lagi memiliki akses mudah untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.

Ke depan, OJK berencana untuk memperkuat upaya ini dengan melakukan investigasi lebih mendalam dan penelitian kasus hukum secara komprehensif. Melalui langkah-langkah ini,

OJK berharap dapat menciptakan sistem keuangan yang lebih bersih dan bebas dari aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Baca Juga :  Antusiasme Tinggi, Tiket Indonesia vs Jepang di SUGBK Ludes Terjual

Dengan dukungan penuh dari berbagai lembaga terkait, OJK optimis bisa membawa perubahan signifikan dalam pemberantasan judi online di Indonesia.***

Berita Terkait

Viral Dugaan Suap di Bandara Soekarno-Hatta: Warga Tiongkok dan Petugas Imigrasi Diselidiki
Mendebarkan, Kebakaran di Museum Satria Mandala Berhasil Dipadamkan Tanpa Telan Korban Jiwa
Istri Korban Pembunuhan Anak Majikan Ungkap Percakapan Terakhir sebelum Insiden
Kemeriahan Imlek 2025 di Ancol: Barongsai, Liong, Musik, dan Grebeg Angpao
Eri Cahyadi: Penggunaan Zakat untuk Makan Gratis Harus Sesuai Fatwa dan Terkoordinasi
Susul Sang Adik, Kakak Matthew BaKer Resmi Tak Lanjut di Timnas U20
Wujudkan Negara Aman, Bahlil Lahadalia Minta Acara DPR Diawali Bacaan Al Quran
Viral Naik Rakit Bak Raja di Area Banjir, Dirut PUDM Angkat Bicara

Berita Terkait

Sunday, 19 January 2025 - 18:32 WIB

Viral Dugaan Suap di Bandara Soekarno-Hatta: Warga Tiongkok dan Petugas Imigrasi Diselidiki

Sunday, 19 January 2025 - 16:31 WIB

Mendebarkan, Kebakaran di Museum Satria Mandala Berhasil Dipadamkan Tanpa Telan Korban Jiwa

Sunday, 19 January 2025 - 16:27 WIB

Istri Korban Pembunuhan Anak Majikan Ungkap Percakapan Terakhir sebelum Insiden

Sunday, 19 January 2025 - 15:49 WIB

Kemeriahan Imlek 2025 di Ancol: Barongsai, Liong, Musik, dan Grebeg Angpao

Sunday, 19 January 2025 - 15:41 WIB

Eri Cahyadi: Penggunaan Zakat untuk Makan Gratis Harus Sesuai Fatwa dan Terkoordinasi

Berita Terbaru