SwaraWarta.co.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan Peta Jalan untuk Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) untuk periode 2024-2028.
Tujuan dari peta jalan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan sektor keuangan digital dan kripto agar menjadi lebih kuat, seimbang, inklusif, dan berkelanjutan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa peta jalan ini diharapkan bisa menjadi panduan untuk mengembangkan industri IAKD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tujuan strategis pelaksanaan peta jalan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambung,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara peluncuran peta jalan tersebut di Jakarta, Jumat.
Selain memberi manfaat yang lebih luas bagi sektor jasa keuangan, peta jalan ini juga bertujuan untuk mendukung perekonomian nasional.
Ini termasuk memperdalam pasar industri jasa keuangan dan memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada pengusaha dan masyarakat.
Peta jalan ini bertujuan menciptakan industri IAKD yang terpercaya dan kredibel, mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dan ekonomi nasional, sambil tetap mendorong inovasi, menjaga stabilitas keuangan, dan melindungi konsumen.
Visi dari peta jalan ini adalah mewujudkan industri IAKD yang inovatif, berintegritas, dan terus berkembang.
Fokusnya adalah pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, dengan harapan industri ini dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, pengembangan dan penguatan sektor ini akan berfokus pada empat pilar utama selama lima tahun ke depan.
Pelaksanaan dari empat pilar ini akan dirumuskan dalam sembilan program strategis dan rencana aksi yang akan dilakukan dalam tiga fase yang berkesinambungan selama periode 2024-2028.