OJK: Influencer Boleh Memasarkan Aset Kripto dengan Syarat Ini

- Redaksi

Saturday, 10 August 2024 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Investasi (Dok. Ist)

Ilustrasi Investasi (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id OJK mengatakan bahwa influencer boleh mempromosikan aset kripto asalkan bekerjasama dengan penyelenggara yang berlisensi.

Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aset kripto. Influencer dapat memberikan informasi dan edukasi tentang risiko dan potensi aset kripto.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: OJK Kebanjiran Aduan adanya Intentitas Ilegal, Sudah Blokir Ribuan Aplikasi Ilegal?

“Kita mengharapkan kegiatan pemasaran itu betul-betul dilakukan secara baik dan resmi oleh para pelaku yang memang resmi berizin dan terdaftar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat

Namun, pengikatan dan kerja sama antara influencer dengan penyelenggara harus terjalin terlebih dahulu agar pemasaran dan promosi kripto dilakukan secara resmi.

Baca Juga :  Anak Nikita Mirzani Bakal Diperiksa Hari Ini Terkait Kasus dengan Vadel Badjideh

“Jadi bukan tidak boleh, tapi misalnya kalaupun influencer itu mau dimanfaatkan, maka dia dilakukannya tentu atas katakanlah pengikatan dan kerja sama dengan penyelenggara kegiatan di aset kripto itu sendiri nantinya,” ujarnya.

Influencer juga dapat mempromosikan aset kripto di website resmi penyelenggara berizin. OJK terus berupaya meningkatkan literasi dan citra baik industri aset kripto.

“Tapi kalau untuk edukasi itu tidak ada masalah. Jadi kalau untuk membina awareness tanpa mengarah-mengarahkan dan memasarkan aset kripto tertentu, tentu kita sangat terbuka. Bahkan nanti bisa bekerja sama dengan kami, di OJK, dengan asosiasi, dengan para pelaku sendiri,” tuturnya.

Baca Juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Inovasi Keuangan Digital dan Kripto 2024-2028

Baca Juga :  Sungai Ciliwung Meluap, Warga Kembali Dikepung Banjir

Data menunjukkan bahwa nilai transaksi aset kripto meningkat secara signifikan, dengan penerimaan negara dari pajak aset kripto pada periode Januari-Juni 2024 mencapai Rp331,56 miliar.

Berita Terkait

Waspada! Ini Titik Rawan Banjir dan Kemacetan di Gresik Saat Mudik Lebaran
Raup Puluhan Juta per Bulan, Wanita Blitar Ditangkap Usai Live Streaming Konten Dewasa
Fasilitas Umum Rusak Usai Demo Tolak UU TNI, Pemkot Surabaya Lakukan Perbaikan
Hakim Erintuah Damanik Akui Terima Suap untuk Vonis Bebas Ronald Tannur
Ole Romeny: Makna Selebrasi, Gol Kemenangan, dan Dedikasi untuk Indonesia
Komisi VIII DPR Harap Lebaran Dirayakan Bersamaan pada 31 Maret
Sultan Palembang Keluarkan Maklumat tentang Konten Willie Salim
Ole Romeny Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik di Laga Timnas Indonesia vs Bahrain

Berita Terkait

Wednesday, 26 March 2025 - 09:29 WIB

Waspada! Ini Titik Rawan Banjir dan Kemacetan di Gresik Saat Mudik Lebaran

Wednesday, 26 March 2025 - 09:22 WIB

Raup Puluhan Juta per Bulan, Wanita Blitar Ditangkap Usai Live Streaming Konten Dewasa

Wednesday, 26 March 2025 - 09:07 WIB

Hakim Erintuah Damanik Akui Terima Suap untuk Vonis Bebas Ronald Tannur

Wednesday, 26 March 2025 - 09:05 WIB

Ole Romeny: Makna Selebrasi, Gol Kemenangan, dan Dedikasi untuk Indonesia

Wednesday, 26 March 2025 - 09:04 WIB

Komisi VIII DPR Harap Lebaran Dirayakan Bersamaan pada 31 Maret

Berita Terbaru