OJK: Influencer Boleh Memasarkan Aset Kripto dengan Syarat Ini

- Redaksi

Saturday, 10 August 2024 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Investasi (Dok. Ist)

Ilustrasi Investasi (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id OJK mengatakan bahwa influencer boleh mempromosikan aset kripto asalkan bekerjasama dengan penyelenggara yang berlisensi.

Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aset kripto. Influencer dapat memberikan informasi dan edukasi tentang risiko dan potensi aset kripto.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: OJK Kebanjiran Aduan adanya Intentitas Ilegal, Sudah Blokir Ribuan Aplikasi Ilegal?

“Kita mengharapkan kegiatan pemasaran itu betul-betul dilakukan secara baik dan resmi oleh para pelaku yang memang resmi berizin dan terdaftar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat

Namun, pengikatan dan kerja sama antara influencer dengan penyelenggara harus terjalin terlebih dahulu agar pemasaran dan promosi kripto dilakukan secara resmi.

Baca Juga :  Profil Alwin Jabarti Kiemas: Dari Pengusaha Digital ke Tersangka Kasus Judi Online

“Jadi bukan tidak boleh, tapi misalnya kalaupun influencer itu mau dimanfaatkan, maka dia dilakukannya tentu atas katakanlah pengikatan dan kerja sama dengan penyelenggara kegiatan di aset kripto itu sendiri nantinya,” ujarnya.

Influencer juga dapat mempromosikan aset kripto di website resmi penyelenggara berizin. OJK terus berupaya meningkatkan literasi dan citra baik industri aset kripto.

“Tapi kalau untuk edukasi itu tidak ada masalah. Jadi kalau untuk membina awareness tanpa mengarah-mengarahkan dan memasarkan aset kripto tertentu, tentu kita sangat terbuka. Bahkan nanti bisa bekerja sama dengan kami, di OJK, dengan asosiasi, dengan para pelaku sendiri,” tuturnya.

Baca Juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Inovasi Keuangan Digital dan Kripto 2024-2028

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo Borong 3 Sapi Qurban Seberat 1 Ton dari Wonogiri

Data menunjukkan bahwa nilai transaksi aset kripto meningkat secara signifikan, dengan penerimaan negara dari pajak aset kripto pada periode Januari-Juni 2024 mencapai Rp331,56 miliar.

Berita Terkait

Rusia Berencana Ingin Menempatkan 2 Pesawat Pengebom Strategis di Bandara Biak, Kemhan: Tegas Bantah Laporan Itu
Atalia Praratya Hadiri Halalbihalal Golkar Tanpa Ridwan Kamil
Libur Lebaran 2025, Telaga Ngebel Raup Pendapatan Hampir Rp400 Juta dan Catat Kenaikan Wisatawan
Lindungi Diri, Jemaah Haji Diwajibkan Vaksin Polio dan Meningitis
Taman Safari Bantah Tuduhan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus, KemenHAM Lakukan Penyelidikan
Semangat Gotong Royong Warnai Penanganan Longsor di Telaga Ngebel Ponorogo
Pengacara Senior Hotma Sitompoel Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Sosok Pembela Kaum Lemah
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji di Cileungsi, 152 Tabung Disita

Berita Terkait

Thursday, 17 April 2025 - 10:27 WIB

Rusia Berencana Ingin Menempatkan 2 Pesawat Pengebom Strategis di Bandara Biak, Kemhan: Tegas Bantah Laporan Itu

Thursday, 17 April 2025 - 08:58 WIB

Libur Lebaran 2025, Telaga Ngebel Raup Pendapatan Hampir Rp400 Juta dan Catat Kenaikan Wisatawan

Thursday, 17 April 2025 - 08:56 WIB

Lindungi Diri, Jemaah Haji Diwajibkan Vaksin Polio dan Meningitis

Thursday, 17 April 2025 - 08:53 WIB

Taman Safari Bantah Tuduhan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus, KemenHAM Lakukan Penyelidikan

Thursday, 17 April 2025 - 08:53 WIB

Semangat Gotong Royong Warnai Penanganan Longsor di Telaga Ngebel Ponorogo

Berita Terbaru

Apa yang Dimaksud dengan Ruang

Pendidikan

Apa yang Dimaksud dengan Ruang? Berikut Pembahasannya!

Thursday, 17 Apr 2025 - 10:36 WIB