SwaraWarta.co.id OJK mengatakan bahwa influencer boleh mempromosikan aset kripto asalkan bekerjasama dengan penyelenggara yang berlisensi.
Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aset kripto. Influencer dapat memberikan informasi dan edukasi tentang risiko dan potensi aset kripto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: OJK Kebanjiran Aduan adanya Intentitas Ilegal, Sudah Blokir Ribuan Aplikasi Ilegal?
“Kita mengharapkan kegiatan pemasaran itu betul-betul dilakukan secara baik dan resmi oleh para pelaku yang memang resmi berizin dan terdaftar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat
Namun, pengikatan dan kerja sama antara influencer dengan penyelenggara harus terjalin terlebih dahulu agar pemasaran dan promosi kripto dilakukan secara resmi.
“Jadi bukan tidak boleh, tapi misalnya kalaupun influencer itu mau dimanfaatkan, maka dia dilakukannya tentu atas katakanlah pengikatan dan kerja sama dengan penyelenggara kegiatan di aset kripto itu sendiri nantinya,” ujarnya.
Influencer juga dapat mempromosikan aset kripto di website resmi penyelenggara berizin. OJK terus berupaya meningkatkan literasi dan citra baik industri aset kripto.
“Tapi kalau untuk edukasi itu tidak ada masalah. Jadi kalau untuk membina awareness tanpa mengarah-mengarahkan dan memasarkan aset kripto tertentu, tentu kita sangat terbuka. Bahkan nanti bisa bekerja sama dengan kami, di OJK, dengan asosiasi, dengan para pelaku sendiri,” tuturnya.
Baca Juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Inovasi Keuangan Digital dan Kripto 2024-2028
Data menunjukkan bahwa nilai transaksi aset kripto meningkat secara signifikan, dengan penerimaan negara dari pajak aset kripto pada periode Januari-Juni 2024 mencapai Rp331,56 miliar.