Ngeri, OJK Sebut 6 Rekening Terindikasi Judi Online

- Redaksi

Saturday, 10 August 2024 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi judi online 
(Dok. Ist)

Ilustrasi judi online (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengidentifikasi lebih dari 6.000 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.

Data ini telah disampaikan kepada lembaga perbankan, yang kini sedang bergerak cepat untuk memblokir rekening-rekening tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa tim OJK saat ini sedang menyelidiki seluruh rekening yang terindikasi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika terbukti melakukan transaksi terkait perjudian online, maka rekening tersebut akan segera diblokir.

“Ada 6.000 an, tapi itu tadi kalau ini bisa diproses, kalau memang terbukti melanggar hukum ya blokir. Kalau nggak berarti bisa dia gunakan rekening lain dan orangnya yang di blacklist dari lembaga keuangan. Jadi harus ada prosesnya,” ujarnya di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9/8).

Baca Juga :  Banjir Lahar di Sumbar Sebabkan 12 Orang Tewas

Perjudian online termasuk ke dalam kategori Tindak Pidana Asal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Oleh karena itu, OJK bersama perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau upaya perbankan dalam memerangi perjudian online.

Hal ini dilakukan melalui penguatan fungsi satuan kerja Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, serta satuan kerja Anti-Fraud.

Selain itu, perbankan juga berupaya untuk meminimalisir praktik jual beli rekening dan meningkatkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi, termasuk perjudian online.

Baca Juga :  Viral! Aplikasi Pemerintah Daerah dengan Nama Nyeleneh Menuai Kritik!

Langkah-langkah konkret yang dilakukan perbankan antara lain menindaklanjuti permintaan OJK untuk memblokir rekening, mengatasi praktik jual beli rekening, dan menyesuaikan parameter transaksi.

Tujuannya adalah untuk menjaring transaksi dalam nominal kecil, yang sering terjadi dalam aktivitas perjudian online, bahkan dimulai dari Rp10 ribu.

“Penanganan judi online memang harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait,” kata Dian

Berita Terkait

Terungkap, Begini Modus Guru Ngaji Tangerang yang Cabuli Muridnya Sendiri
Tanah Longsor di Perumahan PT Bumi Podo Rukun Malang, Tidak Ada Korban
Pekerja Coran Keluhkan Kesulitan Evakuasi
Enam Kru Kapal Melati Indah Selamat setelah Kecelakaan Laut di Perairan Lingga
MTQ Internasional ke-IV Diikuti 60 Peserta dari 38 Negara, Angkat Tema Pelestarian Lingkungan
Bak Dapat Mukjizat, Mushala di Glodok Plaza Nyaris Tak Tersentuh Api saat Kebakaran Melanda
Diduga Alami Masalah Asmara, Kepsek di Kalsel Ditebas OTK
Rayakan Momen Imlek, 34 Napi Dapatkan Remisi

Berita Terkait

Thursday, 30 January 2025 - 14:34 WIB

Terungkap, Begini Modus Guru Ngaji Tangerang yang Cabuli Muridnya Sendiri

Thursday, 30 January 2025 - 09:24 WIB

Tanah Longsor di Perumahan PT Bumi Podo Rukun Malang, Tidak Ada Korban

Thursday, 30 January 2025 - 09:21 WIB

Pekerja Coran Keluhkan Kesulitan Evakuasi

Thursday, 30 January 2025 - 09:18 WIB

Enam Kru Kapal Melati Indah Selamat setelah Kecelakaan Laut di Perairan Lingga

Thursday, 30 January 2025 - 09:11 WIB

Bak Dapat Mukjizat, Mushala di Glodok Plaza Nyaris Tak Tersentuh Api saat Kebakaran Melanda

Berita Terbaru

Lifestyle

Kapan Bulan Syaban Berlangsung? Ternyata Sudah Sangat Mepet

Thursday, 30 Jan 2025 - 14:55 WIB

Berita

Pekerja Coran Keluhkan Kesulitan Evakuasi

Thursday, 30 Jan 2025 - 09:21 WIB