SwaraWarta.co.id Permasalahan sampah di Ponorogo mulai menemukan solusi dengan diresmikannya mesin pengurai sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Mrican, Ponorogo.
Baca Juga: Kampung Galon: Kreativitas Warga Cianjur Ubah Sampah Jadi Hiasan Estetik
Mesin ini dioperasikan oleh tiga perusahaan, yaitu PT Resinergi, PT Reciki, dan PT BES, yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mesin pengurai sampah ini akan beroperasi selama lima tahun. Selama periode tersebut, sampah di TPST Mrican akan dipilah dan diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF), yang merupakan bahan bakar ramah lingkungan.
Selain itu, sampah organik juga akan diolah menjadi pupuk yang aman untuk tanaman.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, mengatakan bahwa masalah sampah sudah menjadi masalah lama di Ponorogo.
“Problem sampah sudah ada sejak dulu di Ponorogo, tahunan,” ungkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko seusai meresmikan TPST Mrican, Sabtu (10/8)
TPA Mrican, yang sudah berdiri selama 21 tahun, semakin penuh karena penumpukan sampah yang tak terkendali. Oleh karena itu, diperlukan solusi bersama untuk mengatasi masalah ini.
“Sampah ini merupakan aib bersama, bukan hanya satu atau dua orang, makanya kita bersama sama mencari solusi agar bisa terselesaikan,” ungkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Sabtu.
Baca Juga:
Pasca Lebaran, Sampah di TPA Mrican Meningkat Drastis
Kang Giri, sapaan akrab Sugiri Sancoko, mengklaim bahwa mesin pengurai di TPST Mrican mampu mengolah hingga 120 ton sampah per hari.
“Kapasitas pengelolaan sampah 120 ton itu 70 ton sampah baru dan 50 ton sampah lama,” paparnya.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi tumpukan sampah yang ada di Ponorogo. Bupati juga berharap bahwa dalam lima tahun ke depan, TPA Mrican yang sebelumnya penuh dengan sampah dapat diubah menjadi lahan hijau.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo, Gulang Winarno, menambahkan bahwa setiap harinya Ponorogo menghasilkan sekitar 70 ton sampah.
Dengan kapasitas pengelolaan sebesar 120 ton per hari, sampah baru dan lama dapat diurai.
Hasil penguraian ini akan menghasilkan pupuk organik yang menjadi hak Pemkab Ponorogo, sedangkan RDF akan diserahkan kepada pihak ketiga untuk dijual ke pabrik semen.