Menyoroti Penegakan Aturan Pengamanan Demonstrasi di Internal Polri: Tantangan dan Implikasi

- Redaksi

Tuesday, 27 August 2024 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto,

menyampaikan bahwa penegakan aturan terkait pengamanan unjuk rasa di internal Polri berpotensi mencegah kekerasan oleh aparat kepolisian saat menangani aksi demonstrasi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataannya di Jakarta pada Selasa lalu, Bambang menjelaskan bahwa sebenarnya ada berbagai peraturan Polri yang telah mengatur prosedur pengamanan aksi.

Beberapa di antaranya adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 mengenai Implementasi Prinsip dan Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 yang mengatur penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Menurut Bambang, peraturan-peraturan ini berfungsi sebagai panduan dan batasan bagi personel di lapangan.

Namun, ia menilai bahwa masih ada kekurangan dalam upaya internal Polri untuk menegakkan aturan-aturan tersebut,

yang pada akhirnya membuat kekerasan oleh oknum polisi seolah menjadi sesuatu yang lazim dan diterima dalam institusi.

Baca Juga :  Shin Tae-yong Jadi Wakil Ketua Umum KFA, Fokus Perkuat Kerja Sama Internasional

Bambang juga mengakui bahwa menerapkan peraturan-peraturan tersebut di lapangan bukanlah hal yang mudah.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa kesulitan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk memaklumi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat.

Lebih lanjut, Bambang menyoroti bahwa selama ini, negara tidak pernah meminta pertanggungjawaban dari institusi Polri terkait tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya.

Selain itu, ia juga mencatat tidak adanya mekanisme sanksi dari negara terhadap kekerasan yang dilakukan oleh polisi.

Hal ini, menurutnya, menyebabkan kurangnya evaluasi dan hampir tidak adanya sanksi bagi personel polisi yang melakukan kekerasan saat menangani aksi demonstrasi.

Bambang menegaskan bahwa untuk menghindari kekerasan dalam pengamanan aksi unjuk rasa, aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam perkap harus lebih ditegakkan secara internal di Polri.

Ia memperingatkan bahwa apabila pelanggaran dibiarkan tanpa sanksi yang berarti, maka peraturan tersebut hanya akan menjadi doktrin yang tidak memiliki makna nyata.

Baca Juga :  Tiga Hakim PN Surabaya Terjaring OTT Kejagung, Benarkah Karena Kasus Suap?

Lebih dari itu, Bambang juga mengingatkan bahwa tugas pengamanan aksi unjuk rasa seharusnya didasari oleh semangat untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasinya.

Menurut Bambang, sebagai aparat negara, polisi seharusnya berperan untuk melayani dan menjaga para demonstran dalam menyampaikan aspirasi mereka,

serta melindungi mereka dari individu-individu yang berperilaku anarkis, merusak, atau mengganggu jalannya aksi.

Polisi tidak boleh memandang masyarakat yang sedang melakukan aksi sebagai kelompok yang harus dihadapi, melainkan sebagai pihak yang harus dilayani.

Insiden kericuhan terjadi dalam beberapa demonstrasi menentang RUU Pilkada di berbagai kota.

Pada Senin (26/8) lalu, polisi membubarkan paksa aksi mahasiswa di depan Kantor DPRD Kota Semarang setelah situasi sempat memanas antara aparat kepolisian dan mahasiswa.

Dalam insiden tersebut, mahasiswa dilaporkan merusak dua pintu gerbang kompleks kantor yang berada dalam satu lokasi dengan kantor Wali Kota Semarang.

Baca Juga :  Respon Anies Baswedan soal Tawaran jadi Menteri Prabowo

Polisi kemudian mendorong massa mahasiswa ke arah utara di Jalan Pemuda dengan menggunakan mobil meriam air dan gas air mata.

Kuasa hukum Gerakan Rakyat Menggugat Jawa Tengah, Tuti Wijaya, mencatat bahwa sebanyak 33 orang dirawat di berbagai rumah sakit akibat insiden tersebut, dengan sebagian besar mengalami sesak nafas dan luka di kepala.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar menyayangkan keterlibatan siswa SMK dalam demonstrasi mahasiswa yang berakhir ricuh tersebut.

Ia menyebutkan bahwa beberapa siswa yang masih berseragam sekolah turut membawa kayu panjang dan melempari polisi.

Dengan melihat situasi ini, Bambang Rukminto kembali menekankan pentingnya penegakan aturan pengamanan aksi unjuk rasa yang telah diatur dalam perkap oleh internal Polri agar kekerasan dapat dicegah dan tidak lagi dianggap sebagai hal yang lumrah dalam institusi kepolisian.***

Berita Terkait

Maarten Paes Hadapi Lionel Messi dalam Laga FC Dallas vs Inter Miami di MLS
Pemkab Ponorogo Siapkan Dana Hibah untuk Dukung Sekolah Rakyat
Yayasan Mitra Program MBG Janji Cairkan Dana, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Keuskupan Agung Jakarta Adakan Sembilan Hari Berkabung atas Wafatnya Paus Fransiskus
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Beli Lahan untuk Pemakaman usai Heboh Jenzah Nyebrang Sungai
Kabel Ilegal di Ponorogo Ancam Keselamatan, DPUPKP Siap Ambil Tindakan
Usung Tema Keberagaman, Festival Ogoh-ogoh Semarang Sukses Tarik Minat Wisatawan
Potret Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus

Berita Terkait

Sunday, 27 April 2025 - 14:18 WIB

Maarten Paes Hadapi Lionel Messi dalam Laga FC Dallas vs Inter Miami di MLS

Sunday, 27 April 2025 - 09:23 WIB

Yayasan Mitra Program MBG Janji Cairkan Dana, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Sunday, 27 April 2025 - 09:13 WIB

Keuskupan Agung Jakarta Adakan Sembilan Hari Berkabung atas Wafatnya Paus Fransiskus

Sunday, 27 April 2025 - 08:59 WIB

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Beli Lahan untuk Pemakaman usai Heboh Jenzah Nyebrang Sungai

Sunday, 27 April 2025 - 08:58 WIB

Kabel Ilegal di Ponorogo Ancam Keselamatan, DPUPKP Siap Ambil Tindakan

Berita Terbaru

Lawar Bali (Dok. Ist)

kuliner

Lawar Bali: Kuliner Khas yang Penuh Makna Budaya

Sunday, 27 Apr 2025 - 14:04 WIB