Pelaku pelecehan seksual terhadap operator Pertashop di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, UM (36), mengaku melakukan aksi tersebut hanya karena iseng. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku kepada penyidik, UM mengaku telah meremas bagian intim wanita operator Pertashop dan mengaku hanya melakukan aksi tersebut karena iseng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dia mengakui telah meremas b****g wanita operator Pertashop, ngaku hanya iseng saja,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto saat dihubungi melalui sambungan telepom, yang dikutip dari TribunJabar pada, Selasa (27/8/2024).
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan bahwa pelaku mengakui telah melakukan aksi tersebut dan mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan hanya karena iseng. Tono juga menyatakan bahwa antara korban L (19) dan pelaku sebelumnya tidak saling mengenal.
Terkait adanya percakapan yang terlihat dalam rekaman CCTV, Tono menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam penyelidikan. “Soal dugaan adanya percakapan yang terlihat dalam rekaman CCTV kita masih perdalami lagi, termasuk apakah ada ancaman kepada korban,” katanya.
Selain itu, Tono juga mengatakan bahwa beberapa saksi sudah diminta keterangan dan beberapa barang bukti seperti rekaman CCTV, pakaian yang dipakai pelaku dan korban telah diamankan.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 6 huruf F Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara selama 4 tahun.