KPU Jatim Angkat Suara Soal Putusan MK, Ini Faktanya!

- Redaksi

Saturday, 24 August 2024 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Jatim saat melakukan konferensi pers (Dok. Ist)

KPU Jatim saat melakukan konferensi pers (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – KPU Jatim buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas ambang mengusung pasangan calon di Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Jatim Aang Kunaefi memastikan pihaknya akan menerapkan putusan dari MK soal batas ambang pencalonan di Pilgub Jatim 2024.

Baca Juga: KPU Utamakan Konsultasi dengan DPR untuk Sesuaikan Aturan Pilkada 2024 dengan Putusan MK

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penerapan di Jawa Timur pasti akan sama sesuai dengan seluruh provinsi selama didasarkan pada peraturan yang sudah diterbitkan oleh KPU RI dan memperhatikan apa yang sudah diputusakan di lembaga yang punya kompetensi untuk melakukan itu,” kata Aang di Surabaya, Jumat (23/8)

Baca Juga :  Tragis, Pria di Malang Tewas Tertembak Senapan Angin Miliknya Sendiri

Aang mengungkapkan jika merujuk pada putusan MK, maka untuk pendaftaran bapaslon di Pilgub Jatim memerlukan suara partai politik di tingkatan DPRD provinsi minimal 6,5%.

Di Jawa Timur sendiri jumlah daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilgub Jatim 2024 ada sebanyak 31.335.944 berdasar data KPU Jatim. Dengan rincian pemilih laki-laki 15.440.932, dan pemilih perempuan sebanyak 15.895.012.

Jika mengacu aturan MK terbaru soal Pilkada Serentak untuk provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol hanya butuh 6,5% suara sah untuk tingkat DPRD provinsi.

Data KPU Jatim untuk Pileg DPRD Jatim 2024 lalu, total suara sah sebesar 22.866.147. Maka, 6,5% dari suara sah tersebut ialah 1.486.296 suara.

Baca Juga :  Imbas Proyek Galian, Pedagang Mie Ayam di Kuningan Jaksel Alami Penurunan Omzet

Tak hanya itu saja, Aang menyatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan segala hal untuk pendaftaran bapaslon di Pilgub Jatim 2024.

KPU, menurut Aang juga membuat maskot khusus untuk Pilgub Jatim 2024. Dimana maskos tersebut sengaja dibuat KPU untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Hormati Keputusan MK Meski Ada Perbedaan dengan RUU Pilkada

“Terkait dengan maskot ini tentu sebagai cara KPU untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada Pilgub Jawa Timur kemudian diikuti oleh pilihan bupati/wali kota dan di KPU kabupaten pun melakukan hal yang sama membuat maskot untuk sosialisasi,” tandasnya.

Berita Terkait

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB