SwaraWarta.co.id – Dari aksi unjuk rasa kemarin, Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI melaporkan bahwa sebanyak tujuh anak diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak lainnya ditahan di Polres Jakarta Barat setelah aksi unjuk rasa yang menolak pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (22/8).
Para anak ini terlibat dalam aksi demonstrasi yang kemudian berujung pada penahanan di sejumlah tempat oleh aparat keamanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aris Adi Leksono, seorang anggota KPAI, menjelaskan bahwa KPAI menemukan beberapa pelajar mengalami cedera saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Ketika dilakukan penyisiran massa, ditemukan beberapa pelajar yang terpukul dan terjatuh, kemudian diamankan di dalam Gedung DPR sebelum akhirnya dipindahkan ke Polda Metro Jaya.
Informasi ini disampaikan Aris dalam sebuah wawancara di Jakarta pada hari Jumat setelah kejadian tersebut.
KPAI terus melakukan penelusuran terhadap pelajar yang dirawat di rumah sakit terdekat akibat luka-luka yang mereka alami saat unjuk rasa.
KPAI juga mencatat adanya pelajar yang mengalami pemukulan dan harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Selain itu, terdapat pula sejumlah anak yang diamankan oleh aparat keamanan.
Menurut UU Perlindungan Anak Pasal 59A, anak-anak yang berada dalam situasi seperti ini berhak mendapatkan perlindungan khusus.
Bentuk perlindungan ini mencakup proses hukum yang cepat, pendampingan psikososial, bantuan sosial, serta perlindungan hukum.
Aris menekankan pentingnya perlindungan ini bagi anak-anak yang terlibat dalam situasi darurat seperti aksi unjuk rasa.
Aris juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, khususnya Pasal 60, yang menyebutkan bahwa anak-anak yang berada dalam situasi darurat, termasuk anak korban kerusuhan, berhak mendapatkan perlindungan khusus.
Hal ini menjadi landasan bagi KPAI dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anak-anak yang terdampak oleh kerusuhan tersebut.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak juga menekankan pentingnya upaya perlindungan bagi anak-anak dalam situasi darurat.
Pasal 6 peraturan ini menyebutkan berbagai upaya perlindungan khusus, seperti pencegahan agar anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat,
pendataan anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus, serta pemetaan kebutuhan dasar dan spesifik anak dalam situasi darurat.
Aris menjelaskan bahwa perlindungan ini juga mencakup jaminan keamanan dan keselamatan anak-anak dalam situasi darurat, prioritas tindakan darurat untuk penyelamatan, evakuasi, dan pengamanan, serta pemulihan kesehatan fisik dan psikis.
Selain itu, perlindungan juga meliputi pemberian bantuan hukum, pendampingan, rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial bagi anak-anak yang terlibat dalam situasi darurat.
Melihat situasi ini, KPAI terus berupaya memastikan bahwa hak-hak anak tetap terpenuhi meskipun dalam kondisi yang sulit.
KPAI menekankan pentingnya peran seluruh pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari dampak negatif situasi darurat, termasuk kerusuhan dan unjuk rasa.
Dengan pendekatan yang komprehensif dan terkoordinasi, diharapkan perlindungan terhadap anak-anak dapat terwujud secara maksimal.***