SwaraWarta.co.id Di Sidoarjo, seorang remaja berusia 17 tahun bernama AF dari Desa Sentul, Tanggulangin, meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan. Tiga orang telah ditangkap sebagai pelaku dalam kasus ini.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (29 Juni) sekitar pukul 23.00 WIB di lapangan sepak bola desa, saat sedang berlangsung konser dangdut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Anak Polisi di Blitar Jadi Korban Penganiayaan, Begini Kronologinya!
Menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, kejadian bermula ketika korban sedang berjoget dan bersenggolan dengan para pelaku.
Korban kemudian dipukul oleh tersangka M. Jaenal (25) hingga jatuh dan ditendang di bagian dada. Tersangka lain, Wahyu (26), juga memukul korban di kepala. Sebelum kejadian, para pelaku diketahui telah mengonsumsi minuman keras.
“Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berawal bersenggolan saat berjoget di acara konser dangdut. Mereka sebelum joget melakukan pesta miras terlebih dahulu,” kata Christian di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (1/8).
Setelah mengalami luka parah, korban dibawa ke RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, namun sayangnya meninggal dunia pada hari Minggu pagi (30 Juni) sekitar pukul 09.20 WIB saat dalam perawatan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penyebab kematian adalah kekerasan tumpul di kepala dan dada.
“Hasil visum et Repertum menunjukkan penyebab kematian akibat kekerasan tumpul di kepala dan dada,” jelas Christian
Selain korban yang meninggal, ada juga korban luka lainnya berinisial MA (19) yang dianiaya oleh tersangka ZA (41), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Seorang Anak Mengalami Penganiayaan oleh Sebuah Day Care di Depok
Motif penganiayaan diduga karena senggolan saat berjoget dan pengaruh alkohol.
Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.