Kompolnas Minta Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata oleh Polri dalam Pengamanan Demonstrasi

- Redaksi

Wednesday, 28 August 2024 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari berita lanjutan unjuk rasa, Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas berencana untuk menyurati Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo guna mengusulkan evaluasi terhadap penggunaan gas air mata dalam penanganan aksi demonstrasi.

Langkah ini diambil setelah menerima berbagai masukan terkait insiden penggunaan gas air mata dalam pengamanan demonstrasi yang memprotes revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya di Jakarta pada hari Rabu, Poengky Indarti, anggota Kompolnas, menjelaskan bahwa mereka akan mengirimkan surat kepada Kapolri untuk meminta evaluasi penggunaan gas air mata dalam pengamanan aksi massa tersebut.

Menurut Poengky, penggunaan kekuatan oleh Polri sebenarnya sudah diatur dengan jelas dalam beberapa regulasi, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang mengatur implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas Polri.

Baca Juga :  Ramai Tentang Daging Babi Vegan, Begini Tanggapan MUI

Ia menekankan bahwa kedua aturan ini perlu diterapkan secara konsisten dan baik di lapangan.

Poengky juga mengakui bahwa pelaksanaan aturan-aturan tersebut di beberapa daerah, seperti Jakarta dan Semarang, telah memicu reaksi keras dari masyarakat.

Salah satu isu yang paling banyak disoroti adalah penggunaan gas air mata dan dugaan adanya tindakan kekerasan berlebihan oleh aparat keamanan.

Menanggapi hal ini, Poengky menyarankan agar Polri lebih terbuka terhadap kritik publik dengan cara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasi pengamanan massa, khususnya dalam hal penggunaan gas air mata dan dampaknya terhadap para demonstran.

Ia menambahkan, meskipun gas air mata dianggap sebagai alat yang tidak mematikan, penggunaannya tetap harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

Baca Juga :  Penyebab Bibir Hitam dan Cara Mengatasinya

Hal ini untuk mencegah dampak negatif yang serius, seperti cedera atau masalah kesehatan yang bisa dialami oleh orang-orang yang memiliki gangguan pernapasan apabila secara tidak sengaja menghirup gas tersebut.

Poengky menegaskan bahwa setiap penggunaan gas air mata seharusnya mempertimbangkan keselamatan semua pihak.

Lebih lanjut, Poengky menyatakan bahwa jika dalam evaluasi tersebut ditemukan adanya kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian, maka Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri harus segera melakukan pemeriksaan dan menindak anggota yang bertanggung jawab.

Di sisi lain, Kompolnas juga berharap agar masyarakat yang melakukan demonstrasi dapat tetap menjaga kedamaian dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis.

Baca Juga :  Sering Jadi Idaman, Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Poengky menekankan pentingnya menghindari tindakan provokatif, seperti merusak fasilitas umum atau bangunan milik negara, serta membawa senjata tajam seperti bambu runcing atau alat peledak seperti bom molotov.

Selain itu, Poengky juga menekankan peran penting para koordinator lapangan (korlap) dalam setiap aksi demonstrasi.

Ia mengingatkan bahwa mereka harus bertanggung jawab atas keselamatan dan ketertiban barisan demonstran yang mereka pimpin.

Koordinator lapangan perlu memastikan bahwa aksi tetap berlangsung secara damai dan tidak menimbulkan kerusakan atau konflik yang tidak perlu.

Dengan adanya usulan evaluasi ini, Kompolnas berharap agar Polri dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam mengelola aksi demonstrasi,

serta memastikan bahwa semua tindakan yang diambil tetap sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dan hukum yang berlaku.***

Berita Terkait

Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan, Putusin Aja Biar Pahala Nggak Terbuang Percuma
Menu Buka Puasa Rumahan yang Bikin Momen Ramadhan Makin Berkesan
Dampak Pergerakan Tanah di Tasikmalaya: 81 Keluarga Mengungsi
Penuh Haru, TKW Arab Saudi Asal Serang Tiba di Tanah Air Usai Sering Dapat Perlakuan Kasar
PHK Massal di PT Sanken Indonesia: 400 Butuh Terancam Kehilangan Pekerjaan
Hasto Kristiyanto Buka Kartu AS, Ada Drama Di balik Revisi UU KPK
55 Kepala Daerah PDI-P Tunggu Keputusan DPP untuk Ikuti Retret di Akmil Magelang
Menteri HAM Tanggapi Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani

Berita Terkait

Sunday, 23 February 2025 - 09:32 WIB

Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan, Putusin Aja Biar Pahala Nggak Terbuang Percuma

Sunday, 23 February 2025 - 09:14 WIB

Menu Buka Puasa Rumahan yang Bikin Momen Ramadhan Makin Berkesan

Sunday, 23 February 2025 - 09:13 WIB

Dampak Pergerakan Tanah di Tasikmalaya: 81 Keluarga Mengungsi

Sunday, 23 February 2025 - 09:09 WIB

Penuh Haru, TKW Arab Saudi Asal Serang Tiba di Tanah Air Usai Sering Dapat Perlakuan Kasar

Sunday, 23 February 2025 - 09:06 WIB

PHK Massal di PT Sanken Indonesia: 400 Butuh Terancam Kehilangan Pekerjaan

Berita Terbaru

Prilly Latuconsina (Dok. Ist)

Entertainment

Prilly Latuconsina Kembali ke Film Horor di Danur 4, Akui Sempat Gugup

Sunday, 23 Feb 2025 - 09:15 WIB