Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

- Redaksi

Sunday, 18 August 2024 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari kasus kopi sianida yang pernah viral, Jessica Kumala Wongso, telah dinyatakan bebas bersyarat pada hari Minggu, 18 Agustus 2024.

Meskipun demikian, tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Hidayat Bostam, tetap berencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut ke Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hidayat Bostam, yang merupakan kuasa hukum Jessica, mengungkapkan bahwa meskipun kliennya sudah dinyatakan bebas bersyarat, upaya hukum tetap akan dilakukan dengan mengajukan PK.

Langkah tersebut dilakukan karena tim hukum menemukan adanya fakta baru atau yang dikenal dengan istilah novum dalam perkara ini.

Hidayat menegaskan bahwa fakta baru tersebut menjadi dasar kuat bagi tim kuasa hukum untuk melanjutkan upaya hukum ke Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Imbas Kekeringan, 29 Desa di Bekasi Kesulitan Air Bersih

Menurut Hidayat, tidak ada alasan bagi mereka untuk mengajukan PK jika tidak ditemukan novum baru.

Fakta baru yang ditemukan ini dianggap sangat penting untuk dikaji oleh Mahkamah Agung, mengingat kekhawatirannya terhadap keadilan bagi Jessica Wongso.

Hidayat juga menyatakan bahwa pengajuan PK ini akan segera didaftarkan pada pekan berikutnya.

Pada kesempatan tersebut, Hidayat juga menggambarkan perasaan Jessica setelah dibebaskan dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta.

Jessica mengaku merasa sangat bahagia dan terharu bisa kembali menghirup udara bebas.

Ia menyatakan keinginannya untuk segera pulang ke rumah setelah menyelesaikan proses administrasi yang diperlukan terkait pemeliharaannya.

Jessica Wongso resmi keluar dari penjara tepat pada pukul 09.36 WIB, dan langsung dijemput oleh tim kuasa hukumnya.

Baca Juga :  Jumlah Kendaraan Meningkat Signifikan Selama H-7 Hari Raya Natal 2023 di Jalan Tol Trans Jawa

Usai keluar dari Lapas, Jessica tidak langsung pulang ke rumahnya. Sebaliknya, ia langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk menyelesaikan berbagai urusan administrasi yang terkait dengan pengampunannya.

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Jessica Kumala Wongso mendapatkan status bebas bersyarat mulai 18 Agustus 2024.

Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, menyatakan bahwa pemberian status bebas bersyarat kepada Jessica Kumala Wongso telah sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga :  Viral! Vidio 2 orang Dikeroyok Massal oleh Warga Karena Maling Petai

Dengan syarat bersyarat yang diterimanya, Jessica telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan oleh peraturan tersebut.

Hal ini menjadi langkah penting bagi Jessica setelah menjalani masa hukuman sejak kasus ini disebutkan dan menjadi perhatian publik pada tahun 2016.

Meskipun Jessica telah bebas, langkah hukum melalui pengajuan peninjauan kembali yang dilakukan oleh tim kuasa hukum menunjukkan bahwa upaya untuk mencari keadilan yang lebih sempurna masih terus berlangsung.

Penemuan novum baru dalam kasus ini bisa menjadi titik balik penting dalam sejarah peradilan di Indonesia, terutama terkait dengan kasus-kasus yang berdampak besar pada masyarakat.***

Berita Terkait

Arab Saudi Terapkan Sanksi Berat bagi Pelanggar Aturan Izin Haji 2025
KBMI Akan Ikut Aksi May Day di Monas, Sampaikan Aspirasi Langsung ke Presiden Prabowo
Hari Posyandu Nasional 2025: Garda Terdepan untuk Kesehatan Masyarakat
Jelang Konklaf, Romo Ferry Berharap Paus Baru Lanjutkan Visi Paus Fransiskus
Israel Tolak Usulan Gencatan Senjata 5 Tahun dari Hamas
Arab Saudi Terapkan Denda Rp 447 Juta bagi Pelanggar Aturan Haji Tanpa Izin
Mahasiswi Universitas Brawijaya Ciptakan Melon Hitam Pertama di Dunia
Amien Rais Kritisi Respons Prabowo Terhadap Tuntutan Forum Purnawirawan TNI

Berita Terkait

Tuesday, 29 April 2025 - 15:03 WIB

Arab Saudi Terapkan Sanksi Berat bagi Pelanggar Aturan Izin Haji 2025

Tuesday, 29 April 2025 - 15:00 WIB

KBMI Akan Ikut Aksi May Day di Monas, Sampaikan Aspirasi Langsung ke Presiden Prabowo

Tuesday, 29 April 2025 - 11:22 WIB

Hari Posyandu Nasional 2025: Garda Terdepan untuk Kesehatan Masyarakat

Tuesday, 29 April 2025 - 11:04 WIB

Jelang Konklaf, Romo Ferry Berharap Paus Baru Lanjutkan Visi Paus Fransiskus

Tuesday, 29 April 2025 - 10:53 WIB

Israel Tolak Usulan Gencatan Senjata 5 Tahun dari Hamas

Berita Terbaru