Jadi Korban KDRT Suami, Cut Intan Nabila Alami Trauma

- Redaksi

Wednesday, 14 August 2024 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Cut Intan Nabila yang menjadi korban KDRT suaminya (Dok. Ist)

Potret Cut Intan Nabila yang menjadi korban KDRT suaminya (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Armor Toreador telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum. Namun, karena trauma yang dialaminya, proses pemeriksaan sementara ditunda.

Baca Juga: Batal Didampingi Hotman Paris, Korban KDRT di Banyuwangi Buka Suara

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, pada hari Rabu (14/8/2024), menjelaskan bahwa Cut Intan Nabila sangat trauma setelah mengalami kekerasan tersebut.

“Polres Bogor langsung membawa korban tersebut ke dokter untuk melaksanakan visum, lalu dilakukan pemeriksaan, keadaannya sangat trauma,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Rabu (14/8).

Baca Juga :  31 Rumah Rusak Akibat Ledakan Gudang Munisi, Ini Upaya Pemkab Bogor

“Sehingga pemeriksaan tadi malam kami hentikan sementara melihat faktor psikologi ibu dan anaknya yang kecil serta anaknya yang selalu menangis di rumah mencari keberadaan ibunya,” sambungnya.

Polisi juga menemukan beberapa bukti yang kuat untuk menjerat Armor Toreador sebagai tersangka.

Dalam pengakuannya, Armor Toreador mengakui bahwa ia telah melakukan KDRT terhadap Cut Intan Nabila dan anaknya lebih dari lima kali sejak tahun 2020.

Bahkan, dalam sebuah video yang viral, terlihat Armor sedang melakukan KDRT sehingga anaknya yang masih bayi ikut terdampak.

Armor Toreador ditahan dan dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, yaitu:

1. Pasal Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga (KDRT): Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Hotel-Hotel di Prancis Ketar-Ketir, 2024 Pajak Turis Naik 3 Kali Lipat

2. Pasal Kekerasan terhadap Anak: Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan, yang dapat ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.

3. Pasal Penganiayaan: Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Istri di Borobudur Jadi Korban KDRT, Begini Kronologinya!

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk memastikan keadilan bagi korban.

Berita Terkait

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB