Industri Tembakau Berpotensi Gulung Tikar, Ini Biang Keroknya!

- Redaksi

Saturday, 31 August 2024 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petani tembakau 
(Dok. Ist)

Petani tembakau (Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengungkapkan bahwa industri hasil tembakau (IHT) legal di Indonesia berisiko mengalami kehancuran akibat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketua Umum APTI, Agus Parmuji memperhatikan pasal 435 yang tercantum dalam peraturan tersebut.

“Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.”

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus menyatakan bahwa isi pasal antara 429-463 PP 28/2024 memiliki ketidakpastian yang meningkatkan risiko dalam industri tembakau.

“Ini jelas bentuk ketidakpastian hukum. Hal itu juga bentuk pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual karena desain kemasan termasuk hak kekayaan dan industri dipaksa untuk mengubahnya,” terangnya

Baca Juga :  Kemenag Pastikan Biaya Haji 2025 Turun, Sesuai Arahan Presiden

Pasal 435 menjadi sorotan utama karena dapat membuat beban biaya produksi melejit dan merugikan pelaku IHT legal, yang kemungkinan akan gulung tikar.

Jadwal pelaksanaan pasal 435 dijadwalkan pada tanggal 31 Agustus 2024 dan tidak termasuk dalam ketentuan transisi 2 tahun seperti 8 pasal lainnya yang memiliki ketentuan serupa dalam beleid tersebut.

Sehingga Kementerian Kesehatan dapat menetapkan kapan saja ketentuan itu akan diberlakukan.

Agus juga mengkritisi PP 28/2024 khususnya pasal 429-463, karena ruang lingkupnya tidak jauh berbeda dengan isi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Menurut Agus, dalam peraturan tersebut tidak diatur pengaturan kesehatan, melainkan hanya pengaturan industri saja.

Ia juga menilai isi peraturan tersebut sangat membatasi dan menjadi ancaman bagi kedaulatan negara, tenaga kerja, petani, dan penerimaan negara.

Baca Juga :  Kim Bum Siap Memanjakan Penggemarnya di Indonesia dalam Acara Fan Meeting "Between U and Me"

 

Agus meragukan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara serta melindungi warga negara untuk mempertaruhkan hak hidup, hak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, yang justru disamakan dengan kepentingan kesehatan global.

“Kenapa pemerintah mau disetir lembaga donor asing dan kelompok anti tembakau untuk membunuh ekosistem pertembakauan yang kontribusinya sangat nyata bagi negara?” jelasnya.

Berita Terkait

Polemik di Balik Program Makan Bergizi Gratis: Tuai Pro dan Kontra
Maarten Paes Hadapi Lionel Messi dalam Laga FC Dallas vs Inter Miami di MLS
Pemkab Ponorogo Siapkan Dana Hibah untuk Dukung Sekolah Rakyat
Yayasan Mitra Program MBG Janji Cairkan Dana, Proses Hukum Tetap Berlanjut
Keuskupan Agung Jakarta Adakan Sembilan Hari Berkabung atas Wafatnya Paus Fransiskus
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Beli Lahan untuk Pemakaman usai Heboh Jenzah Nyebrang Sungai
Kabel Ilegal di Ponorogo Ancam Keselamatan, DPUPKP Siap Ambil Tindakan
Usung Tema Keberagaman, Festival Ogoh-ogoh Semarang Sukses Tarik Minat Wisatawan

Berita Terkait

Sunday, 27 April 2025 - 17:04 WIB

Polemik di Balik Program Makan Bergizi Gratis: Tuai Pro dan Kontra

Sunday, 27 April 2025 - 09:47 WIB

Pemkab Ponorogo Siapkan Dana Hibah untuk Dukung Sekolah Rakyat

Sunday, 27 April 2025 - 09:23 WIB

Yayasan Mitra Program MBG Janji Cairkan Dana, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Sunday, 27 April 2025 - 09:13 WIB

Keuskupan Agung Jakarta Adakan Sembilan Hari Berkabung atas Wafatnya Paus Fransiskus

Sunday, 27 April 2025 - 08:59 WIB

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Beli Lahan untuk Pemakaman usai Heboh Jenzah Nyebrang Sungai

Berita Terbaru