Heboh Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar , Kemenkes: untuk Remaja yang Sudah Menikah

- Redaksi

Wednesday, 7 August 2024 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat kontrasepsi 
(Dok. Ist)

Alat kontrasepsi (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan sebuah kebijakan baru terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan pelajar.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengamanatkan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, program pengadaan alat kontrasepsi tersebut tidak ditujukan kepada semua remaja, melainkan hanya untuk remaja yang telah menikah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini didasarkan pada kondisi masih banyaknya kasus pernikahan dini di kalangan remaja.

“Pemberian kontrasepsi pada remaja ditujukan untuk remaja yang sudah menikah, sehingga pemberian pelayanan kontrasepsi ditujukan pada pasangan remaja usia subur,” katanya dilansir dari Media Indonesia di Jakarta pada Rabu, 7 Agustus 2024

Baca Juga :  Aplikasi VCS Ilegal Gratis, Belum Ada di Play Store

Nadia menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk menekan angka kematian ibu dan anak yang disebabkan oleh pernikahan dini.

Kondisi fisik remaja perempuan yang belum siap untuk menjalani kehamilan dan melahirkan menjadi alasan utama dicanangkannya kebijakan ini.

“Ini ditujukan untuk pemberian kontrasepsi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis, karena masih banyak perkawinan anak/usia remaja yang dihadapi, untuk itu layanan ini diberikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nadia menjelaskan bahwa tidak ada sistem pembagian alat kontrasepsi baik di sekolah maupun di masyarakat umum.

“Kita tidak membagikan alat kontrasepsi di sekolah, di masyarakat pun dipusatkan di layanan rumah sakit, karena tidak semua masyarakat bebas mengakses. Tapi bagi remaja yang sudah menikah ini bisa saja mengakses alat kontrasepsi di Puskesmas bila mereka membutuhkan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri, PDIP Bilang Begini

Layanan kontrasepsi hanya dapat diakses oleh pasangan remaja yang telah menikah dan membutuhkannya.

Terkait isu kampanye seks bebas yang mungkin timbul akibat kebijakan ini, Nadia menegaskan bahwa pendidikan seksual harus menjadi fokus utama.

Hal ini perlu dilakukan melalui peran keluarga, sekolah, dan regulasi yang ada.

Peraturan lebih teknis dan rinci mengenai pelaksanaan PP ini akan diatur dalam Permenkes yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

“Agar tidak ada multitafsir, maka akan ada aturan teknis melalui permenkes yang akan disusun,” imbuhnya

Berita Terkait

Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek
Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat
Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur
Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik
Terjadi Krisis Kesehatan di Gaza, Ribuan Pasien Kehilangan Akses ke Pengobatan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan, Hingga Ungkap Fakta Ini
Selebgram Lisa Mariana Murka Foto Anaknya Diedit

Berita Terkait

Saturday, 29 March 2025 - 08:39 WIB

Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur

Saturday, 29 March 2025 - 08:29 WIB

Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat

Saturday, 29 March 2025 - 08:25 WIB

Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur

Saturday, 29 March 2025 - 08:21 WIB

Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik

Saturday, 29 March 2025 - 08:18 WIB

Terjadi Krisis Kesehatan di Gaza, Ribuan Pasien Kehilangan Akses ke Pengobatan

Berita Terbaru

Apa Itu SPPI Batch 3

Pendidikan

Apa Itu SPPI Batch 3? Yuk Cari Tahu Disini Penjelasannya!

Saturday, 29 Mar 2025 - 09:45 WIB