Heboh Jual Rokok Utilan,Politisi PDIP Buka Suara

- Redaksi

Thursday, 1 August 2024 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Tanggapan Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo Mengenai Aturan Pelarangan Penjualan Rokok utilan.

Rahmad Handoyo, anggota Komisi IX DPR, merespons adanya aturan baru yang melarang penjualan rokok eceran. Menurutnya, aturan ini menimbulkan kontroversi karena berdampak merugikan bagi kelompok masyarakat dan pelaku usaha kecil penjual rokok eceran.

“Aturan ini ranahnya Pemerintah dan kami yakini sudah melewati prosedur penyusunan yang melibatkan masyarakat, kita hormati,” kata kata Rahmad Handoyo kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun penting juga sebelum menerapkan larangan ini, Pemerintah melakukan kampanye publik yang luas dan intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok,” lanjutnya.

Baca Juga :  Anagapesis artinya Apa? Ini Jawaban Lengkapnya!

Rahmad mengatakan bahwa meskipun aturan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, pemerintah tetap perlu memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil yang selama ini mengandalkan penjualan rokok eceran sebagai sumber pendapatan.

“Pedagang kecil masih bisa berjualan. Artinya industri tetap diberikan ruang karena di dalamnya ada padat karya, seperti petani, ada juga lingkup keluarga,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa aturan ini tidak boleh mematikan usaha masyarakat.

“Karena potensi pelanggaran tetap besar, jadi perlu diperhatikan dengan tegas pengawasannya, harus ekstra. Ini yang menjadi perhatian kita bersama. Penegakan pada pelanggaran-pelanggaran hal-hal tersebut harus menjadi fokus,” tutup Rahmad.

Selain itu, Rahmad juga menyoroti pentingnya sosialisasi terkait bahaya rokok kepada masyarakat. Ia menilai hal ini perlu dilakukan agar masyarakat memahami alasan di balik aturan tersebut. Rahmad juga menekankan perlunya pengawasan yang optimal, khususnya terhadap penjualan rokok di dekat lokasi sekolah.

Baca Juga :  Resmi Purna Tugas, Ini Agenda Jokowi

“Karena potensi pelanggaran tetap besar, jadi perlu diperhatikan dengan tegas pengawasannya, harus ekstra. Ini yang menjadi perhatian kita bersama. Penegakan pada pelanggaran-pelanggaran hal-hal tersebut harus menjadi fokus,” tutup Rahmad.

Secara keseluruhan, Rahmad berpendapat bahwa pemerintah perlu menyeimbangkan kepentingan kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan usaha kecil yang selama ini bergantung pada penjualan rokok eceran. Ia menekankan perlunya sosialisasi dan pengawasan yang lebih baik dalam implementasi aturan ini.

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” tulis penggalan Pasal 434 aturan tersebut, dikutip Selasa (30/7/2024)

Berita Terkait

Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek
Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat
Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur
Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik
Terjadi Krisis Kesehatan di Gaza, Ribuan Pasien Kehilangan Akses ke Pengobatan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan, Hingga Ungkap Fakta Ini

Berita Terkait

Sunday, 30 March 2025 - 11:16 WIB

Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Saturday, 29 March 2025 - 08:39 WIB

Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur

Saturday, 29 March 2025 - 08:34 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek

Saturday, 29 March 2025 - 08:29 WIB

Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat

Saturday, 29 March 2025 - 08:25 WIB

Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur

Berita Terbaru

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Olahraga

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Sunday, 30 Mar 2025 - 14:47 WIB