Heboh Jual Rokok Utilan,Politisi PDIP Buka Suara

- Redaksi

Thursday, 1 August 2024 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Tanggapan Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo Mengenai Aturan Pelarangan Penjualan Rokok utilan.

Rahmad Handoyo, anggota Komisi IX DPR, merespons adanya aturan baru yang melarang penjualan rokok eceran. Menurutnya, aturan ini menimbulkan kontroversi karena berdampak merugikan bagi kelompok masyarakat dan pelaku usaha kecil penjual rokok eceran.

“Aturan ini ranahnya Pemerintah dan kami yakini sudah melewati prosedur penyusunan yang melibatkan masyarakat, kita hormati,” kata kata Rahmad Handoyo kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun penting juga sebelum menerapkan larangan ini, Pemerintah melakukan kampanye publik yang luas dan intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok,” lanjutnya.

Baca Juga :  Heboh Pencatutan KTP untuk Dharma-Kun, KPU Buka Suara

Rahmad mengatakan bahwa meskipun aturan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, pemerintah tetap perlu memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil yang selama ini mengandalkan penjualan rokok eceran sebagai sumber pendapatan.

“Pedagang kecil masih bisa berjualan. Artinya industri tetap diberikan ruang karena di dalamnya ada padat karya, seperti petani, ada juga lingkup keluarga,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa aturan ini tidak boleh mematikan usaha masyarakat.

“Karena potensi pelanggaran tetap besar, jadi perlu diperhatikan dengan tegas pengawasannya, harus ekstra. Ini yang menjadi perhatian kita bersama. Penegakan pada pelanggaran-pelanggaran hal-hal tersebut harus menjadi fokus,” tutup Rahmad.

Selain itu, Rahmad juga menyoroti pentingnya sosialisasi terkait bahaya rokok kepada masyarakat. Ia menilai hal ini perlu dilakukan agar masyarakat memahami alasan di balik aturan tersebut. Rahmad juga menekankan perlunya pengawasan yang optimal, khususnya terhadap penjualan rokok di dekat lokasi sekolah.

Baca Juga :  Jelang Pilgub, PDIP Siapkan 3 di Jatim

“Karena potensi pelanggaran tetap besar, jadi perlu diperhatikan dengan tegas pengawasannya, harus ekstra. Ini yang menjadi perhatian kita bersama. Penegakan pada pelanggaran-pelanggaran hal-hal tersebut harus menjadi fokus,” tutup Rahmad.

Secara keseluruhan, Rahmad berpendapat bahwa pemerintah perlu menyeimbangkan kepentingan kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan usaha kecil yang selama ini bergantung pada penjualan rokok eceran. Ia menekankan perlunya sosialisasi dan pengawasan yang lebih baik dalam implementasi aturan ini.

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” tulis penggalan Pasal 434 aturan tersebut, dikutip Selasa (30/7/2024)

Berita Terkait

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online
Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Terkait Hasto Kristiyanto, Minta Harun Masiku Segera Ditangkap

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 16:38 WIB

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Saturday, 22 February 2025 - 09:12 WIB

Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB