SwaraWarta.co.id – Kasus penipuan investasi yang melibatkan PT FEC Shopping Indonesia sedang menjadi perbincangan hangat.
Banyak anggota yang menjadi korban, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 35 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa aplikasi FEC penghasil uang ini menggunakan skema Ponzi sebagai mekanisme operasinya.
Di era digital seperti saat ini, berbagai cara untuk menghasilkan uang secara instan semakin marak di internet.
Salah satunya adalah melalui aplikasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Aplikasi FEC Shopping Indonesia, yang awalnya dikenal sebagai platform e-commerce, ternyata hanyalah kedok untuk menjalankan investasi bodong.
Banyak anggota yang mengaku telah tertipu oleh aplikasi ini, dan cerita-cerita mereka kini ramai diperbincangkan di media sosial.
Tindakan tegas pun telah diambil terhadap FEC Shopping Indonesia, dengan pencabutan izin usaha dan penetapan status ilegal terhadap aplikasi tersebut.
Yang perlu diperhatikan adalah modus operandi dari aplikasi FEC, yang menggunakan skema Ponzi.
Skema ini bukanlah hal baru dan telah digunakan oleh berbagai aplikasi sejenis untuk menarik korban.
Seorang ASN bahkan melaporkan kerugian sebesar Rp 394 juta kepada pihak kepolisian, menjadi salah satu dari banyak korban lainnya yang tertipu oleh janji manis investasi FEC.
Kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih waspada terhadap investasi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama di platform yang tidak memiliki izin resmi.***