Full Senyum, Jessica Kumala Wongso Resmi Hidup Udara Bebas

- Redaksi

Sunday, 18 August 2024 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jessica Kumala Wongso 
(Dok. Ist)

Jessica Kumala Wongso (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta Timur, Pondok Bambu, pada Minggu pagi, 18 Agustus 2024, setelah menerima pembebasan bersyarat.

Pada pukul 09.38 WIB, Jessica tampak melangkah keluar dari lapas dengan senyum di wajahnya, melambaikan tangan kepada yang hadir.

Saat keluar, Jessica mengenakan kemeja biru dongker dan didampingi oleh dua kuasa hukumnya, Otto Hasibuan dan Hidayat Bostam.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah meninggalkan lapas, Jessica Kumala Wongso langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk menjalani proses administrasi lebih lanjut.

“Dibawa Jessica-nya ke Kejaksaan Negeri, untuk tanda tangan. Dari situ baru kita ke Bapas, Bapas tanda tangan lagi penyerahannya Jessica kepada orang tuanya dan pengacaranya,” kata kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam, di Lapas Pondok Bambu.

Baca Juga :  ASN Dapat "Cuti Ayah" saat Istri Melahirkan, Begini Tanggapan Anies Baswedan

Jessica juga akan dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur di Cipinang Muara, Jatinegara, di mana serah terima dirinya kepada keluarga akan dilakukan.

Jessica, yang sebelumnya dinyatakan bersalah atas pembunuhan Mirna, menerima remisi total 58 bulan 30 hari, yang membuatnya mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8).

Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi nomor 498 K/PID/2017 yang dikeluarkan pada 21 Juni 2017.

Berita Terkait

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde
Kenangan Kardinal Suharyo tentang Kesederhanaan Paus Fransiskus
510 Personel Gabungan Terlibat dalam Operasi Pencarian Iptu Tomi Marbun di Papua Barat
Pemkot Bekasi Siagakan Fasilitas Kesehatan Antisipasi Dampak Bau Gas Misterius
15 WNI Terdampak Kebijakan Deportasi AS, Satu Sudah Dipulangkan
Andre Rosiade Usul Wasit Asing Pimpin Laga Tim Papan Bawah Liga 1
Para Kardinal Gelar Pertemuan Usai Wafatnya Paus Fransiskus, Belum Masuk Tahap Konklaf
Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Tulis Pesan Ini

Berita Terkait

Tuesday, 22 April 2025 - 13:48 WIB

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Tuesday, 22 April 2025 - 10:04 WIB

510 Personel Gabungan Terlibat dalam Operasi Pencarian Iptu Tomi Marbun di Papua Barat

Tuesday, 22 April 2025 - 09:53 WIB

Pemkot Bekasi Siagakan Fasilitas Kesehatan Antisipasi Dampak Bau Gas Misterius

Tuesday, 22 April 2025 - 09:45 WIB

15 WNI Terdampak Kebijakan Deportasi AS, Satu Sudah Dipulangkan

Tuesday, 22 April 2025 - 09:41 WIB

Andre Rosiade Usul Wasit Asing Pimpin Laga Tim Papan Bawah Liga 1

Berita Terbaru

Sebutkan dan Jelaskan Teori Masuknya Agama Islam ke Nusantara

Pendidikan

Sebutkan dan Jelaskan Teori Masuknya Agama Islam ke Nusantara

Tuesday, 22 Apr 2025 - 13:37 WIB