SwaraWarta.co.id Kejaksaan Negeri Aceh Barat melaksanakan hukuman cambuk terhadap enam pelaku judi online dan satu pelaku pelecehan seksual pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Hukuman ini dilakukan di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Usai Heboh Pengendali Judi Online Berinisial T
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Mawardi, Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat, hukuman cambuk ini dilaksanakan setelah keputusan hukum yang sudah final.
“Pelaksanaan eksekusi cambuk ini dilakukan setelah putusan terhadap ketujuh terpidana berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Mawardi kepada wartawan di Meulaboh, Kamis.
Para terpidana mendapatkan pengurangan jumlah hukuman cambuk karena sudah menjalani masa tahanan.
Salah satu terpidana, Arfan Mursadi (31 tahun), yang terbukti bersalah dalam kasus pelecehan seksual, awalnya dihukum cambuk 10 kali. Namun, karena sudah menjalani 238 hari penjara, dia hanya dicambuk satu kali.
Untuk enam terpidana judi online, hukuman mereka bervariasi. Misalnya, Evi Rijal yang semula dijatuhi hukuman cambuk 10 kali, hanya dicambuk tujuh kali karena sudah menjalani 58 hari penjara.
Terpidana lainnya, seperti Haldiansyah, M Ricky, T Abdul Rahman, Zamzami, dan Zeki Fuad juga mendapatkan pengurangan hukuman cambuk karena masa tahanan mereka.
Dengan selesainya hukuman cambuk ini, para terpidana dianggap bebas dan dipulangkan ke keluarga masing-masing.
Azim, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, mengapresiasi pelaksanaan hukuman ini.
Baca Juga: Pemerintah Sebut Daerah Ini Penyumbang Angka Judi Online Terbanyak di Indonesia
Dia berharap hukuman cambuk dapat menjadi peringatan agar pelanggaran syariat Islam, seperti judi online dan pelecehan seksual, berkurang di masa depan.