Eks-Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Dituntut 9 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi dan Gratifikasi

- Redaksi

Thursday, 22 August 2024 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari Maluku Utara diberitakan, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur, dengan hukuman 9 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi terkait suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Tuntutan ini disampaikan oleh JPU KPK, Rony Yusuf, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis lalu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian pernyataan Rony Yusuf saat membacakan tuntutan di depan majelis hakim.

Rony Yusuf menegaskan bahwa Abdul Gani Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Gerindra DKI Sebut Study Tour Tak Boleh Bebani Orang Tua Siswa

Perbuatan ini sesuai dengan dakwaan pertama, kesatu, dan ketiga yang disusun oleh JPU dalam tuntutan setebal 1.872 halaman, yang diselesaikan dalam kurun waktu dua pekan.

Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut juga menuntut terdakwa untuk membayar subsider sebesar Rp109,056 miliar rupiah dan 90 ribu dolar Amerika Serikat.

Bila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa masih tidak bisa membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka Abdul Gani Kasuba akan dikenai hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, JPU juga meminta agar masa penahanan terdakwa selama proses hukum ini berlangsung dikurangkan dari masa hukuman yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga vonis dijatuhkan.

Baca Juga :  Bus Mira Jatuh ke Parit Akibat Hindari Pemotor: Begini Tanggapan Jusri Pulubuhu

Dalam tuntutannya, JPU mengancam Abdul Gani Kasuba dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan ini juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, JPU juga memasukkan Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B sebagai landasan hukum yang menguatkan tuntutan mereka.

Abdul Gani Kasuba sebelumnya didakwa menerima suap lebih dari Rp100 miliar, baik melalui transfer rekening maupun secara tunai. Suap tersebut diterima melalui 27 rekening yang sebagian besar dimiliki oleh para ajudannya.

Baca Juga :  Live Streaming Bahrain vs Timnas Indonesia: Jadwal, Link, dan Susunan Pemain Kualifikasi Piala Dunia 2026

Uang ini diberikan oleh berbagai pihak, termasuk kepala dinas di lingkungan Pemprov Maluku Utara serta beberapa pihak swasta.

Suap ini diterima terdakwa sejak tahun 2019 hingga 2023, di beberapa lokasi seperti Kota Ternate, Maluku Utara, dan juga di Jakarta.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kadar Noh, dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob Widodo, akan dilanjutkan pada Jumat (30/8) mendatang.

Agenda persidangan berikutnya adalah pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Abdul Gani Kasuba sebagai mantan Gubernur Maluku Utara selama dua periode.

Perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini sangat dinantikan, khususnya bagaimana terdakwa akan menyampaikan pembelaannya dalam persidangan berikutnya.***

Berita Terkait

Banjir dan Banjir Bandang di Sumatera Barat: Satu Korban Meninggal, Ribuan Warga Terdampak
PSSI Siapkan Naturalisasi Pemain Keturunan, Fokus pada Ole Romeny untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026
Dukungan Anies ke Pramono-Rano Tidak Pengaruhi Semangat Koalisi RIDO
McGregor Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Usai Terseret Kasus Penyerangan Seksual pada 2018
SEVENTEEN dan aespa Dominasi MAMA Awards 2024 Hari Ketiga di Osaka
Jonatan Christie Lolos ke Final China Masters 2024, Taklukan Shi Yuqi dalam Dua Gim
Arsenal Sambut Kembalinya Pemain Utama Menjelang Laga Melawan Nottingham Forest
Tangis Haru Sambut Jenazah AKP Ryanto Ulil Anshar, Korban Polisi Tembak Polisi

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 05:06 WIB

Banjir dan Banjir Bandang di Sumatera Barat: Satu Korban Meninggal, Ribuan Warga Terdampak

Sunday, 24 November 2024 - 05:00 WIB

PSSI Siapkan Naturalisasi Pemain Keturunan, Fokus pada Ole Romeny untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Saturday, 23 November 2024 - 22:53 WIB

Dukungan Anies ke Pramono-Rano Tidak Pengaruhi Semangat Koalisi RIDO

Saturday, 23 November 2024 - 22:46 WIB

McGregor Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Usai Terseret Kasus Penyerangan Seksual pada 2018

Saturday, 23 November 2024 - 22:39 WIB

SEVENTEEN dan aespa Dominasi MAMA Awards 2024 Hari Ketiga di Osaka

Berita Terbaru