Swarawarta.co.id – Pendukung PDI-Perjuangan dan politikus Anies Baswedan bersatu dalam isu “Kawal Putusan MK” dan memperingati keadaan darurat di media sosial.
Hal ini terungkap dari analisis lembaga Drone Emprit yang menggunakan data dari periode 21 Agustus pukul 00.00 WIB hingga 22 Agustus pukul 17.59 WIB, berdasarkan kata kunci yang dipantau di Twitter dan media online.
Drone Emprit memaparkan bahwa perbincangan di platform X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) didominasi oleh dua kelompok besar, yaitu publik yang mendukung Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peta perbincangan soal ‘Kawal Putusan MK‘ tunjukkan 1 klaster besar, satukan pendukung Anies dan PDIP/Ganjar,” ungkap keterangan Drone Emprit, Rabu (22/8) malam.
Sebelumnya, PDIP sempat dihubungkan dengan pencalonan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Hal ini menjadi mungkin setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat ambang batas pencalonan melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.
Sebelumnya, pencalonan Anies tampak sulit terwujud karena hampir semua partai di luar PDIP mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
“Mayoritas warna ‘hijau’ (87 persen) tunjukkan sentimen isu ini positif dengan isu utama: seruan aksi kawal putusan MK, Garuda Biru sebagai simbol protes, dan lainnya.”
“Peta jejaring perbincangan cukup padat dan nyaris hanya membentuk satu klaster besar. Bahkan, pendukung Anies dan pendukung PDIP/Ganjar terlihat satu suara dalam isu ini,” urai Drone Emprit.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengakui bahwa Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah alias Baskara, telah bertemu dengan Anies Baswedan, meskipun belum ada keputusan final yang diambil.
“Ada [komunikasi] bahkan Pak Baskara juga sudah bertemu dengan Pak Anies Baswedan,” ungkapnya, di Jakarta, Kamis (22/8).
Namun, putusan MK sempat hampir dibatalkan melalui perubahan UU Pilkada yang direncanakan secara cepat di DPR.
Akhirnya, setelah adanya demo besar di depan parlemen atau mungkin karena tidak tercapai kesepakatan, DPR memutuskan untuk mengikuti keputusan MK.