SwaraWarta.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama beberapa anggota DPR lainnya, memberikan jaminan untuk sejumlah demonstran yang ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR pada Kamis (22/8).
Saat ditemui di Jakarta pada Jumat, Dasco mengungkapkan bahwa mereka telah menandatangani surat jaminan untuk membebaskan para demonstran yang berjumlah sekitar 50 orang agar mereka bisa kembali ke rumah dan berkumpul kembali dengan keluarga mereka.
Dasco juga menyoroti kondisi para demonstran yang ditahan di Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa mereka berada dalam kondisi baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa dirinya bersama anggota DPR lainnya telah mengunjungi para demonstran di dalam tahanan dan memastikan bahwa kondisi mereka baik-baik saja.
Dalam kesempatan itu, Dasco juga meminta kepada pihak kepolisian, termasuk Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), untuk segera memulangkan para demonstran tersebut.
Lebih lanjut, Dasco menekankan bahwa massa yang ditahan tidak terindikasi melakukan tindak pidana berat.
Menurutnya, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa mereka terlibat dalam kejahatan serius.
Politisi senior dari Partai Gerindra tersebut juga menjelaskan bahwa ia telah berbicara dengan beberapa demonstran mengenai latar belakang mereka, termasuk asal-usul dan status pendidikan mereka.
Dasco menyebutkan bahwa tidak hanya mahasiswa yang terlibat dalam aksi protes tersebut, tetapi juga terdapat anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terafiliasi, meskipun hal ini tetap menjadi kewenangan pihak kepolisian.
Pada waktu sebelumnya, Kepala Bidang HuMas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi,
melaporkan bahwa sebanyak 301 orang telah ditangkap dalam aksi demonstrasi yang menolak Revisi Undang-Undang (RUU) di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/8).
Ade Ary mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan beberapa Polres seperti Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polres Metro Jakarta Barat, serta beberapa jajaran Polsek di wilayah tersebut.
Ade Ary juga menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan atas dugaan perusakan fasilitas umum di sekitar Gedung DPR dan tindakan kekerasan terhadap anggota kepolisian yang sedang bertugas.
Ia menambahkan bahwa para demonstran yang ditangkap dituduh mengganggu ketertiban umum, melakukan perusakan, serta tidak mematuhi perintah petugas, dan bahkan ada yang melakukan tindakan kekerasan.
Dengan adanya tindakan jaminan dari DPR ini, diharapkan para demonstran yang tidak terlibat dalam tindak pidana berat dapat segera dibebaskan dan kembali ke kehidupan normal mereka.
Sufmi Dasco Ahmad berharap upaya ini dapat membantu menenangkan situasi yang sempat memanas dan memberikan keadilan bagi mereka yang hanya mengekspresikan pendapatnya tanpa terlibat dalam tindakan kekerasan atau perusakan.***