Dipanggil KPU Berulangkali, Dharma Pongreun Memilih Absen!

- Redaksi

Friday, 30 August 2024 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharma Pongrekun
(Dok. Ist)

Dharma Pongrekun (Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Dharma Pongrekun, seorang calon gubernur Jakarta jalur independen, telah mengungkapkan alasan tidak memenuhi panggilan Bawaslu untuk klarifikasi dugaan pencatutan NIK.

Dia menyatakan bahwa dia sedang menjalani terapi di luar kota dan Kun Wardana sedang sibuk mengurus persyaratan untuk mendaftar sebagai calon gubernur Jakarta.

“Soal ketidakhadiran, kami punya alasan dimana beliau mengurus persyaratan yang cukup banyak dengan waktu yang sempit kami harus bolak balik ke pengadilan,” kata Dharma di Kantor KPU Jakarta, Kamis (29/8) malam.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sendiri sempat bermasalah, jadi saya sempat terapi dua hari di Bandung sehingga tidak ada maksud lain dan itu lah fakta yang terjadi,” pengakuannya.
Dharma juga menyatakan bahwa dia telah menyerahkan proses hukum terkait dugaan pencatutan kepada tim hukum untuk ditangani.
“Kalau soal urusan hukum nanti kami serahkan kepada tim hukum untuk mendiskusikannya,” ujarnya

Baca Juga :  Marbot di Bangka Selatan Perkosa Gadis 11 Tahun, Ini Modusnya!

Sebelumnya, Dharma-Kun telah dipanggil dua kali oleh Gakkumdu DKI Jakarta untuk klarifikasi terkait dugaan pencatutan NIK sebagai syarat dukungan.

Baru-baru ini, Bawaslu menyatakan bahwa Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak terbukti mencatut NIK dalam pendaftaran calon perseorangan.

“Bahwa berdasarkan analisis yang telah dilakukan Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta, dapat disimpulkan bahwa perbuatan terlapo yang telah dilaporkan oleh pelapor dinilai belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185B Undang-Undang 10 Tahun 2016,” bunyi keterangan dalam surat tersebut.
Hal itu dijelaskan dalam dokumen laporan terbaru yang dikeluarkan oleh Bawaslu DKI Jakarta.

Meskipun demikian, dugaan pelanggaran hukum terhadap UU Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE masih belum terbukti dan Bawaslu telah menyerahkan hal itu ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Drama Usai Pertandingan: Shayne Pattynama Terlibat Keributan di Kualifikasi Piala Dunia

Pelanggaran tersebut diancam dengan sanksi penjara 36 bulan hingga 72 bulan serta denda Rp36 juta hingga Rp72 juta sesuai dengan Pasal 185A UU Pilkada

Berita Terkait

Balita 2 Tahun di Sidoarjo Dilaporkan Hilang, Sepasang Sandalnya Ditemukan di Pinggir Sungai
Dua Remaja Terseret Ombak di Pantai Pulau Merah Banyuwangi, Satu Belum Ditemukan
Pengunjung Jatuh dari Wahana Ekstrem, Jatim Park Angkat Bicara
Pemkab Ponorogo Siapkan Pembangunan Pasar Induk Modern untuk Dongkrak PAD
Asnawi dan Ferarri Akan Tampil Bersama ASEAN All Stars Lawan Manchester United
Dikenakan Denda karena Mengundurkan Diri, Kasus Eksploitasi Karyawan Apotek di Ponorogo Jadi Sorotan
Dugaan Penggelapan Dana Program Makan Bergizi Gratis di Kalibata, Mitra Dapur Laporkan Yayasan MBN ke Polisi
Bocah 1,5 Tahun di Pandeglang Meninggal Dunia Terseret Arus Sungai Cikihiang

Berita Terkait

Saturday, 19 April 2025 - 09:34 WIB

Balita 2 Tahun di Sidoarjo Dilaporkan Hilang, Sepasang Sandalnya Ditemukan di Pinggir Sungai

Saturday, 19 April 2025 - 09:30 WIB

Dua Remaja Terseret Ombak di Pantai Pulau Merah Banyuwangi, Satu Belum Ditemukan

Saturday, 19 April 2025 - 09:27 WIB

Pengunjung Jatuh dari Wahana Ekstrem, Jatim Park Angkat Bicara

Saturday, 19 April 2025 - 09:24 WIB

Pemkab Ponorogo Siapkan Pembangunan Pasar Induk Modern untuk Dongkrak PAD

Saturday, 19 April 2025 - 09:18 WIB

Asnawi dan Ferarri Akan Tampil Bersama ASEAN All Stars Lawan Manchester United

Berita Terbaru

Cara Cek Nomor Axis di 2025 dengan Mudah

Teknologi

4 Cara Cek Nomor Axis di 2025 dengan Mudah dan Cepat

Saturday, 19 Apr 2025 - 11:23 WIB