Swarawarta.co.id – Pihak kepolisian di Sumatera Utara (Sumut) telah memanggil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly Pasaribu, untuk klarifikasi terkait dugaan pemalsuan dokumen sebagai syarat dukungan calon perseorangan dalam Pilkada Tapsel.
Pemanggilan ini masih bersifat undangan, bukan pemeriksaan resmi.
“Kasusnya tentang dugaan pemalsuan tandatangan pendukung Bapaslon Bupati Dolly Pasaribu. Masih sebatas undangan klarifikasi interogasi keterangan,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat dilansir dari detikSumut, Minggu (4/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, anggota DPRD Tapsel, Armen Sanusi, bersama beberapa warga melaporkan dugaan pemalsuan identitas untuk memenuhi persyaratan dukungan calon perseorangan Dolly Pasaribu dan Ahmad Buchori.
Menurut pengakuan tiga orang yang terlibat dalam pemalsuan, mereka telah memalsukan sekitar 26.000 dokumen untuk memenuhi syarat dukungan.
“Berdasarkan keterangan klien kita dan dokumen-dokumen serta saksi diduga telah terjadi dugaan tindak pidana Pemilu di Pilkada Tapsel, di mana diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Dari keterangan saksi-saksi dan pelaku, ini diduga melibatkan instrumen-instrumen pemerintah yang di mana instrumen-instrumen pemerintah ini hanya bisa digerakkan oleh pemegang kekuasaan di Kabupaten Tapanuli Selatan,” kata Irwansyah Nasution di Medan, Kamis (18/7).
Ketiga saksi kunci ini mengaku diperintahkan oleh pejabat di Dinas Pertanian Tapsel hingga pejabat di BPBD Tapsel untuk melakukan pemalsuan.
Saat pemalsuan berlangsung, Dolly juga diketahui berada di rumah di Tanjung Morawa, Deli Serdang, tempat pemalsuan terjadi.
Dari 26.000 dokumen palsu tersebut, sudah ada 850 orang yang menyatakan tidak pernah menandatangani dukungan perseorangan untuk Dolly-Buchori.
Meskipun demikian, Bawaslu Tapsel telah memutuskan untuk menghentikan laporan ini karena tidak memenuhi syarat formal.
“Dari hasil rapat pleno kajian awal dugaan pelanggaran yg dilakukan oleh pimpinan Bawaslu Tapanuli Selatan terkait LP 021 sampai dengan 38 dan LP 40 tidak memenuhi persyaratan formal karena batas waktu laporan telah melebihi tenggang waktu sejak diketahui atau ditemukan (daluarsa) sehingga status laporan tidak di register dan dihentikan,” kata Kordiv Hukum.
Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tapsel Vernando M Aruan, Rabu (31/7
Namun, Bawaslu Tapsel tetap melakukan penelusuran terkait dugaan pemalsuan identitas yang terjadi di Kecamatan Sayur Matinggi.
“Berdasarkan rapat pleno pembahasan kajian awal dugaan pelanggaran bahwa laporan 39 tidak memenuhi syarat materiil di mana lokasi dan tanggal peristiwa kejadian masih belum jelas pada uraian singkat dugaan pelanggaran yg tertuang dalam LP 39 sehingga rapat pleno menetap LP 39 belum bisa di register sehingga diberikan dia hari masa perbaikan laporan oleh pelapor terkait lokasi dan tanggal peristiwa pelanggaran. Waktu perbaikan laporan selama 2 hari tidak bisa dipenuhi oleh pelapor hingga batas waktu,” ucapnya