Dico M Guninduto Ajukan Gugatan ke Bawaslu Usai Berkas Pendaftarannya ditolak KPU

- Redaksi

Friday, 30 August 2024 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Dico M Ganinduto mengalami kendala saat mencoba untuk maju lagi di Pilkada Kendal karena berkas pendaftarannya ditolak oleh jaringan KPU.

Dico berencana untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu untuk menyelesaikan masalahnya.

Dico maju melalui PKB dan menggandeng Ali Nurudin sebagai calon Wakil Bupati.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami punya niatan yang baik yakni ingin memajukan Kendal yang berkelanjutan dan tentunya sengketa ini akan kami bawa ke Bawaslu Kendal. Ini sudah kami koordinasikan dam diskusikan dengan Ketua DPC PKB Kendal,” ujar Dico di kantor KPU Kendal, Kamis (29/8/2024).

Meskipun keputusan pengembalian dan penerimaan berkas ditentukan oleh KPU Kendal, Bawaslu memiliki kebijakan mekanisme gugatan jika terjadi ketidakpuasan dalam berita acara atau keputusan yang dikeluarkan oleh KPU.

Baca Juga :  Legislator Dukung Upaya Pemerintah Miskinkan Mafia Tanah

“Jadi memang kewenangan memutuskan pengembalian maupun penerimaan berkas ditentukan oleh KPU Kendal. Dan paslon bisa mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada kepada kami selaku Bawaslu Kendal dengan batas waktu sehari setelah keputusan dikeluarkan,” kata Hevy.

Jika tidak tercapai kesepakatan, maka kedua belah pihak akan melakukan mediasi dan jika itu pun tidak berhasil maka sidang sengketa akan dilakukan selama 12 hari.

Jika hasil gugatan menyatakan menang, maka pihak penggugat yang sebelumnya ditolak bisa ikut dalam Pilkada Kendal.

“Jika nantinya hasil gugatan dimenangkan oleh penggugat maka yang bersangkutan bisa ikut Pilkada Kendal,” terangnya

Sebelumnya, berkas pendaftaran Dico-Ali ditolak dan dikembalikan ke PKB karena PKB telah mendaftarkan pasangan calon lain pada hari Kamis tanggal 29 Agustus.

Baca Juga :  Jelang Pengumuman, Demokrat Bakal Mantapkan Dukungan Pilgub Jakarta 2024

“Tadi dari paslon Dico-Ali menyerahkan berkas pendaftaran dan kami terima terus kami lakukan pemeriksaan. Kami juga plenokan dan KPU Kendal menolak serta mengembalikan berkas tersebut kepada paslon,” jelas Ketua KPU Kendal, Khasanudin.

“Pendaftaran bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin kami nyatakan tidak diterima dan dikembalikan,” terangnya

Berita Terkait

Terdapat 3 Elemen Dasar Untuk Memahami Faktor Pendorong Keputusan Untuk Melakukan Investasi, Jelaskan Faktor-Faktor Pendorong Investasi Tersebut
Erick Thohir Berharap Kevin Diks dapat Diturunkan Melawan Jepang dan Arab Saudi
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Berikut ini Langkah-langkahnya!
BMKG Pastikan Pemantauan Penuh Terhadap Gunung Api di Indonesia, Fokus pada Gunung Berstatus Siaga dan Awas
Cedera Pemain Kunci, Jepang Alami Kendala Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Melawan Indonesia
Malaysia Sindir Kevin Diks, Bek Naturalisasi Belanda yang Akan Perkuat Timnas Indonesia
Polisi Situbondo Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dari Pulau Madura, Satu Pelaku Diamankan
PAN Tegaskan Komitmen Menangkan Ridwan Kamil-Suswono dalam Satu Putaran Pilkada Jakarta

Berita Terkait

Sunday, 10 November 2024 - 10:48 WIB

Terdapat 3 Elemen Dasar Untuk Memahami Faktor Pendorong Keputusan Untuk Melakukan Investasi, Jelaskan Faktor-Faktor Pendorong Investasi Tersebut

Sunday, 10 November 2024 - 10:17 WIB

Erick Thohir Berharap Kevin Diks dapat Diturunkan Melawan Jepang dan Arab Saudi

Sunday, 10 November 2024 - 09:59 WIB

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Berikut ini Langkah-langkahnya!

Sunday, 10 November 2024 - 09:39 WIB

BMKG Pastikan Pemantauan Penuh Terhadap Gunung Api di Indonesia, Fokus pada Gunung Berstatus Siaga dan Awas

Sunday, 10 November 2024 - 09:33 WIB

Cedera Pemain Kunci, Jepang Alami Kendala Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Melawan Indonesia

Berita Terbaru